Dejurnal.com, Purwakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, kemampuan, ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM (Badan Pengembangan Sumber daya Manusia) Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, di ruang kerjanya, Jumat (11/10/19).
Gelombang pertama, kata Suhandi, diikuti 21 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung mulai tanggal 7 – 10 Oktober 2019, bersamaan dengan 9 DPRD dari kabupaten lain se-Jawa Barat.
“Semua anggota, baik lama atau baru, mengikuti kegiatan ini. Bagi yang lama lebih pada pendalaman materi, sedangkan yang baru lebih pada peningkatan wawasan,” jelasnya.
Diterangkannya, pembukaan dilakukan oleh Ketua Bapeda Provinsi Jawa Barat Drs. Taufik (mantan Plt Bupati Purwakarta) atas nama Gubernur Jawa Barat. Sedangkan gelombang kedua, sambung Suhandi, akan diikuti 24 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung dari tanggl 14-17 Oktober 2019
Materinya, sambungnya, antara lain tentang Proritas Pembangunan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat 2019-2024; Etika dan Profesionalisme; Internalisasi Integritas dan Nilai-Nilai Anti Korupsi; Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Kebangsaan NKRI; Sistem Pemerintahan Indonesia; Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah; Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban DPRD; Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun materi muatan lokalnya seperti Arah dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan di Jawa Barat dan Strategi Pengembangan Kepariwisataan di Jawa Barat,”jelasnya.
Suhandi menambahkan, bertindak selaku narasumber dalam orientasi tersebut antara lain praktisi pendidikan, pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri, pejabat di lingkungan Provinsi Jawa Barat, dan masih banyak lainnya. Para anggota DPRD dalam hal ini, lanjutnya, dibekali berbagai ilmu, antara lain tentang ilmu pemerintahan, Tupoksi anggota DPRD, semangat pengabdian pada bangsa dan Negara, dan ilmu-ilmu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
“Diharapkan para anggota DPRD nantinya lebih berwawasan dan lebih mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat umumnya dan khususnya dari daerah pemilihannya masing-masing,”jelasnya, seraya menambahkan, dalam konteks ini diharapkan anggota DPRD tidak lagi berpikir menjadi wakil partai, melainkan menjadi wakil rakyat secara umum.
Terpisah, Kabag Rapat dan Risalah, Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan, dasar hukum pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No. 133/2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Permendagri No. 14/2018 tentang Preubahan Atas Permendagri No. 133/2017.***budi