• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPRD Purwakarta Terima Rombongan Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya

bydejurnalcom
Rabu, 16 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Ada dua hal pokok yang ditanyakan oleh rombongan Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kunjungannya ke DPRD Purwakarta. Yakni, adakah tim ahli di fraksi dan batas hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.

“Masalahnya, waktu kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL di fraksi-fraksi. Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur oleh Peraturan Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari, ”jelas Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H. Nurul Awalin, S,Ag.M.Si

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Selain rombongan anggota Pansus Tatib DPRD Kota Tasik, mereka juga didampingi Ketua DPRD H. Aslim, SH dan ketiga wakilnya, lengkap dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Oslan Khaerul, M.Si dan jajarannya. Seluruhnya rombongan berjumlah 25 orang.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag Perundang-undangan Karsana, S.Sos, di ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/10/2019).

Dijelaskan oleh Hj. Enah Rohanah, Peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan. Peraturan Tata Tertib di Purwakarta sudah menjadi Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019. Isinya, lanjutnya, sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; sudah menjabarkan terperinci PP No. 12/2018 secara teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan.

“Isi dan penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. Nol. 23/014 tentang pemerintah daerah,” paparnya, seraya menambahkan, semuanya terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran. Adapun Lampiran I, II, dan III, lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

Sementara itu, Warseno menerangkan, staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada, kecuali staf fraksi yang dipekerjakan oleh anggpta fraksi masing-masing. Sedangkan, berkaitan dengan jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan hari kalender. Artinya, Minggu pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar hari kunjungan. Untuk rapat Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan selama lima hari.

“Adapun Perbub hanya mengatur nominal tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan luar provinsi. Tapi, tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan Tata Tertib DPRD, dibuat oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Apabila Gubernur menyetujuinya, maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus menyetujuinya,” jelasnya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tengkolak Sukakerta Bakal Dijadikan Edukasi Wisata Bahari

Next Post

Desa Karangtunggal Kecamatan Paseh Gelar Musyawarah Desa

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020
Emma Dety terpilih menjadi Ketua KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029.

Nahkodai KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029 Emma Dety Komitmen Kibarkan Panji Olahraga Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Jumat, 26 September 2025

Mobil Ambulance Desa Cihuni Pangatikan Digadaikan, Nunggak, Ditarik Leasing, Kok Bisa?

Senin, 7 Desember 2020

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

68 Warga Desa Margahayu Tengah Terima Bantuan Sosial Covid-19

Rabu, 21 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste