• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

SD Kalang Surya Roboh Sadulur Cilamaya Prihatin Bupati Cellica Pasif

bydejurnalcom
Selasa, 1 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang Cellica dinilai kurang pro aktip terhadap beberapa Ruang Kelas atau bahkan sekolah yang roboh di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Sebagai Bupati layaknya tidak harus bicara atau stetmen ke berbagai media dengan bahasa yang enteng dan menunggu anggaran tahun berikutnya, hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar akan terganggu.

“Seperti yang dialami 428 murid SD kalang surya 3 saay belajar di.kelas aecara bergantian akibat atap tiga ruang kelanya ambruk ” kata Ketua Sadulur Cilamaya Muslim Hafizd kepada dejurnal.com, Selasa (1/9/2019)

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Menurut Muslim, jika Bupati masih berfikir menggunakan APBD, dalam mengatasi musibah seperti SD ambruk karena masih bisa menggunakan dana tak terduga kerena hal ini sangat emergeci jadi bisa menggunakan anggaran ini untuk membangun dasilitas dan SD yang roboh . Ada regulasi yang mengatur dalam pasal 3 ayat h Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2018 tentang APBD 2019. Anggaran tak terduga tahun 2019 sebanyak 7.839.148.500,-untuk berbagai masalah seperti penanganan bencana dan maslah lainnya.

“Untuk penggunaan anggaran tak terduga, ada regulasi pasal 5 yang menjelaskan secara rinci,” Kata Muslim.

Dikatakan Bupati Karawang sering bicara kekhawatiran dalam pengelolaan Anggaran yang tidak baik, mengakibatkan pidana.

“Maaf ya Bu, sebaiknya ibu juga buka UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disitu ada bab khusus menjelaskan tentang Diskresi, apa itu diskresi, Kira-kira begini langkah mendobrak stagnasi, mencari jalan pintas agar suatu program berjalan, atau menyiasati sesuatu agar tujuan yang diinginkan cepat tercapai sehingga jika berdasarkan UU AP, definisi Diskresi adalah adalah Keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelengggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Intinya bedakan kebijakan untuk membantu masyarakat dengan nyolong.

Ketiga, karena punya hak diskresi bisa mengkomunikasikan dengan pihak-pihak perusahaan untuk program CSR sekolah roboh.

Kami mohon ibu bupati jangan tunda untuk memperbaiki sekolah Gara- gara ketakutanmu di pidanakan, banyak yang pasang badan Kalau hanya ibu dikriminalisasi Kebijakan memperbaiki sekolah roboh.” Jelas Muslim.

Sementara itu Kadisdikpora Dadan Sugardan kepada dejurnal.com mengaku pihaknya sudah turun melihat SD Kalangsirya 3 yang 3 atap ruang kelasnya ambruk sehingga tidak bisa digunakan untuk proses belajat mengajar.

“Saat ini para murid belajar di kelas secara bergantian jadi dua shif pagi dan sore dari 9 kelas 3 kelas lainnta roboh sehingga 428 murid SD Kalangsurya belajar i dua shif pagi dan siang. Kami akan kordinasi dengan PUPR mudah.mudah anggaran dana taktis untuk mengatasi sekolah tersebut,” ujar Dadan.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kecamatan Ibun Peduli Kepada Warga Yang Kekurangan Air Bersih

Next Post

Si Jago Merah Lahap Rumah Usup

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Jumat, 1 Januari 2021

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019

Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 7 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste