Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsDishub Karawang Selektif Pembuatan Rekom Andal Lalin

Dishub Karawang Selektif Pembuatan Rekom Andal Lalin

Dejurnal.com, Karawang – Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian serta investasi di Kabupaten Karawang, bagi pengusaha yang hendak berinvestasi di berbagai bidang, usaha seperti properti, perumahan dan industri serta usaha lainnya Dishub Karawang selektif dalam pembuatan rekomendasi Andal Lalin.

Hal itu dijelaskan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Ade Safrudin MM kepada Dejurnal.com di ruang kerjanya Jumat (15/11/2109).

Menurut ia, saat ini dinas perhubungan melakukan kegiatan paparan andal lalu lintas untuk pelaku usaha tiga pengembang perumahan di kantor aula dinas perhubungan, di antaranya perumahan Segara residence Desa Cikalong Kecamatan Klari, Perumahan Citra Insani Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari dan Perumahan Juanda Tiga Residence Desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru.

Untuk paparan Andal ini kita mengacu sebagai dasar hukum kepada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Oerhubungan No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Dalam hal ini Dinas Perhubungan mengundang beberapa pihak termasuk pengembang tiga perumahan dan konsultan dari Jakarta, disamping itu untuk mengkaji serta Tim evaluasi atau tim penilai adalah Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan, Kasat lantas polres Karawang dan Bidang jalan dinas PUPR Kabupaten Karawang.” Ungkapnya.

Dikatakannya, Dishub selaku Ketua tim penilai menjelaskan dalam pemaparan ini kita harus di evaluasi semua dokumen Andal yg dibuat pengembang serta konsultan, semua harus memenuhi unsur yg tertuang di peraturan yang berlaku diantaranya masalah lalu lintas, pembangunan jalan, angkutan, rambu jalan serta infrastruktur lainnya, kita akan perketat mengevaluasi kajian yg dibuat pengembang dan konsultan.

Apabila ada kekurangan sedikit pun kita akan tolak dan segera di lengkapi, sebab dasar ini keluar rekomendasi Andal untuk meneruskan perijinan selanjutnya, karena hal ini merupakan kepentingan masyarakat umum,” Kata Ade***HP/Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI