• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kabupaten Garut Bangga Pembangunan Infrastruktur, Lupa Kesalehan Sosial

bydejurnalcom
Kamis, 7 November 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Melindungi generasi penerus bangsa, merupakah salah satu kewajiban Pemerintah. Tapi selama ini, khususnya perhatian pemerintah terhadap anak-anak yatim / yatim piatu masih sangat kurang. Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Definisi kata ”telantar”, perlu dipertegas sehingga anak-anak yatim / yatim piatu termasuk di dalamnya.

Maka dipandang perlu ada sikap tegas dan keseriusan dari Pemerintah Daerah keberpihakan terhadap anak yatim/yatim piatu di Kab. Garut, pasalnya belum lama ini dejurnal.com menjambangi Bagian Hukum Pemda Kab. Garut khususnya belum ada Peraturan Daerah yang mengikat secara khusus dalam penangan Anak Yatim / Yatim Piatu.

BacaJuga :

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis Gelar Seminar Internasional, Perluas Jejaring Global Melalui Graduate Madrasah

Berdasarkan rekam jejak masih banyak lebih dari ratusan bahkan ribuan anak yatim (yatim piatu ) belum dan kurang mendapatkan bantuan serta sentuhan dari Pemda Kab. Garut .

Contohnya di 4 Kecamatan Kec. Malambong, Kec. Pangatikan, Kec. Sucinaraja, Kec. Karangpawitan tidak kemungkinan 42 Kecamatan dan 421 Desa dan 21 Kelurahan di Kab. Garut masih banyak belum terakomodir.

“Saya diamanahi memelihara anak-anak yatim/ yatim piatu hingga kini saya rasakan, belum peran dari Pemda Garut memberikan bantuan / perhatian khusus bahkan hampir tak ada,” Ungkap salah satu pengurus Yayasan Al Hidayah Kec. Malambong

Pemerintah perlu belajar dari negeri tetangga, Malaysia. Dalam melindungi anak-anak yatim, pemerintah Malaysia turun tangan langsung dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Komitmen seperti itu juga ditunjukkan Forum Yatim ASEAN. Lembaga ini bersedia menyekolahkan anak-anak yatim, bahkan sampai menempuh pendidikan S-3. Khususnya Pemda Kab. Garut harus belajar malu atas sikap kepedulian yang dicontohkan oleh salah satu pejabat publik asal Bekasi yang telah memberikan bantuan dan wakaf untuk salah satu Yayasan di Malambong.

Anak yatim merupakan potensi besar bagi perbaikan masa depan Indonesia, selama ini pemerintah abai terhadap hak-hak konstitusional anak-anak yatim. Padahal, jumlah anak-anak yang kurang beruntung itu cukup banyak. Menurut data anak-anak usia balita yang tanpa perlindungan keluarga sehingga bisa dikatakan yatim piatu.

Pengabaian terhadap anak-anak yatim sungguh ironis. Sebab, UUD 1945 jelas-jelas menyebut bahwa anak-anak telantar dipelihara negara. Artinya, pemerintah tidak punya alasan apa pun untuk tidak maksimal melindungi anak-anak yatim di Indonesia.

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib anak-anak telantar, termasuk di dalamnya anak yatim, sudah tampak dalam perumusan anggaran di Kementerian Sosial. jumlah nominal anggaran untuk anak-anak telantar selalu turun dari tahun ke tahun, namun kemana selama ini, tampak begitu jelas lemahnya pengawasan dari Dinas terkait Dinsos Kab. Garut lebih mencari Korbisnis saja.

Anggaran untuk anak-anak yatim itu tidak boleh dianggap sebagai dana kompensasi. Sebab, pemenuhan hak konstitusional anak yatim tidak sama dengan ganti rugi dari pemerintah, misalnya, terkait kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Harus dibedakan, sebab melindungi anak yatim adalah kewajiban pemerintah, apa pun situasi yang terjadi.

Sementara terkait hal tersebut disampaikan Wakil Bupati dr. Helim Budiman, selain itu kan kewajiban Yayasan Yatim/Yatim Piatu itu sebagai bentuk sisi manusiawi, sisi keagamaan juga kan ada perintah agama, memang kita terbatas kepada Anggaran. terkait Bagaimana respon dari pemerintah daerah, banyak yang mengajukan ke Pemda melalui Dinas Sosial. Memang terkait Yayasan/ Panti Yatim/ Yatim Piatu di Kab. Garut sangat banyak masih membutuhkan bantuan sementara yang masih perlu dibantu itu masih sedikit.

“Termasuk pekerja seksual, disabilitas, ada 18 kelompok sosial, itu kan kayak ini semuanya sangat banyak mungkin saja tidak mungkin aja ya saya panggil Dinas Sosial, saya juga ingin tahu berapa Yayasan Yatim/ Yatim Piatu yang berhak dan telah menerima bantuan dari Pemda Kab. Garut,” tegasnya.

Menurut salah satu tokoh Politik Garut jebolan PKS yang melenggang ke Provinsi Jawa Barat Ahab Sihabudin menanggapi permasalahan teresebut, Kab. Garut ini terlalu bangga dengan pembangunan infrastruktur sementara Pembangunan Peradabannya kurang, jadi jangan salahkan jika akhlak jelek, padahal sudah ada dicontohkan oleh Rasulullah, jadi pantas kalau kurang peduli Anak Yatim/ Yatim Piatu, dan jangan lupa harta kita ada harta anak Yatim / Yatim Piatu,” pungkasnya
***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Next Post

Sat Binmas Polres Karawang Lakukan Penyuluhan Paham Radikal

Related Posts

deHumaniti

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025
GerbangDesa

Pemerintah Desa Manggungharja Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 68 KPM

Sabtu, 17 Mei 2025
deSport

SMPN 1 Cisaga Tiga Kali Tak Diikutsertakan di Turnamen Voli Priangan Timur, Diduga Alami Diskriminasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Regional

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.
deBisnis

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
deEdukasi

Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis Gelar Seminar Internasional, Perluas Jejaring Global Melalui Graduate Madrasah

Sabtu, 17 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023

Polsek Jatiluhur Evakuasi Orang Yang Diduga Mengalami Gangguan jiwa Ke Rumah sakit

Minggu, 3 Mei 2020

Sat Narkoba Polres Garut Terima Laporan Oknum Petugas Lapas Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 13 November 2020

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Intruksi Bupati PDAM Tirta Raharja Ringankan Pasang Baru 25 %

Kamis, 24 April 2025

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

Pemerintah Desa Manggungharja Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 68 KPM

Sabtu, 17 Mei 2025

SMPN 1 Cisaga Tiga Kali Tak Diikutsertakan di Turnamen Voli Priangan Timur, Diduga Alami Diskriminasi

Sabtu, 17 Mei 2025

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In