Dejurnal.com – Bandung
Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa. Sebagai implementasi dari permendagri tersebut Kepala Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Agus Kusumah memberhentikan para perangkat desa Langensari. Tidak itu saja Agus Kusumah juga memberikan cinderamata kepada seluruh perangkat desa tersebut.
” Pemberian cinderamata kepada para perangkat desa tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat pada periode kepemimpinannya yaitu 2013 – 2019″ Ujar Agus Kusumah yang dijumpai awak media online dejurnal.com dikediamannya, Jumat ( 6/12/2019 ).
” Saya ucapkan, terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada para perangkat desa yang telah bekerja bersama dalam membantu dirinya dalam membangun dan melayani masyarakat Desa Langensari” Tutur Kades Langensari Periode 2019 – 2025
Diakhir Pembicaraan Agus Kusumah mengutarakan bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan segera mengangkat para perangkat desa untuk membantu dirinya dalam mengelola roda pemerintahan Di Desa Langensari, menuju Desa yang maju mandiri dan berdaya saing dan menuju Desa Langensari yang terdepan di Kecamatan Solokanjeruk. Pungkasnya***
Taryana Budiman