Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Sat Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil meringkus empat pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah rumah kost di wilayah hukum Polsekta Karawang.
“Dari tangan empat pelaku Polisi menyita 29 Kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku dan 3 kunci leter T sebagai alat kejahatan,” kata Kapolsekta Kompol Iwan Ridwan SH HM dalam jumpa persnya.
Menurut Kompol Iwan, ke empat pelaku KD, AP, SO dan WL ditangkap di tempat yang berbeda tanpa perlawanan yang berarti. Para pelaku melalukan aksi kejahatannya di malam hari di sejumlah rumah kost ketika pemiliknya sedang istirahat dan tidur usai pulang kerja.
Selain empat pelaku yang sudah diamankan satreskrim juga sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berkaitan dengan para pelaku sedangkan penadah yang menampung motor hasil kejahatan pelaku juga bakal di ringkus.
“Atas perbuatanya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Iwan.***RIF