• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pasang Tiang Listrik Tanpa Ijin, PLN Kosambi Digugat Pemilik Lahan

bydejurnalcom
Selasa, 14 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemasangan tiang listrik tanpa persetujuan pemilik lahan tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan perundang undangan Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh, Drs Syafrial Bakri SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum dari pengugat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012.Bab 1 pasal 1.

Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Oleh karenanya dia mengatakan PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik dilahan milik warga,” kata yang biasa disapa Buyung, juga merupakan Dosen di sekolah tinggi ilmu hukum Dharma Andigha, pada Selasa (14/01/2020) di Pengadilan Negeri Karawang.

Masih menurutnya, jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pemilik lahan yang sebenarnya memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.

“Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya,atau bisa juga melakukan gugatan ke pengadilan negeri,” Ucapnya.

Sambung dia, jika telah ada kesepakatan, ‎PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dasar penyerebotan.

Sebelumnya seorang Warga bernama Edwin Mihardi (50) warga Desa Pucung kecamatan Kota Baru karawang telah memberitahukan keberatan nya terhadap PT PLN UPJ Kosambi Karawang atas berdiri nya tiang gardu listrik milik PLN yang tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya, sehingga Edwin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri karawang.

“Saya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang melalui kuasa hukum saya. Saya keberatan atas berdirinya tiang gardu yang ada di atas tanah saya, karna kebaradaan nya tanpa seijin saya dan juga menghalangi lalu lalang masyarakat,” ucapnya.

Masih dikatakannya, saya minta keadilan di negara ini, tanah milik saya yang sah tapi di gunakan oleh pihak lain bahkan sampai saat ini masih di gunakan oleh pihak lain yang sudah mencapai hampir enam tahun lamanya.” Tegasnya.

Sementara manager PLN Rayon Kosambi Ferdinand saat keluar dari ruang persidangan enggan di wawancarai.

“Maaf ya saya lagi buru buru benar,” Ucapnya singkat.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Mandeg, LSM Kompak Akan Geruduk Kejari Karawang

Related Posts

dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

Bupati Bandung, Saat AKB Pendapatan Keuangan Pemkab Bandung Meningkat

Rabu, 15 Juli 2020

Bupati Purwakarta Ajak Semua Pihak Awasi Distribusi Elpiji 3kg

Senin, 21 Oktober 2019

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah di Sadananya

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) JabarDr. H Dedi Supendi, S STP., MSi.

Seluruh Lapisan Masyarakat Harus Dukung Kebijakan Kapolda Jabar

Selasa, 20 Mei 2025

Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan Administratif, Desa Pawindan Gelar Sosialisasi Desa Digital “Super Desa” Bersama Diskominfo

Senin, 19 Mei 2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025

Sinkronisasi Data, Bupati Herdiat Siapkan Dana Rp1 Juta Tiap Desa/Kelurahan Bentuk Tim Survey Bersama Kader PKK

Senin, 19 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In