• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pasang Tiang Listrik Tanpa Ijin, PLN Kosambi Digugat Pemilik Lahan

bydejurnalcom
Selasa, 14 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemasangan tiang listrik tanpa persetujuan pemilik lahan tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan perundang undangan Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh, Drs Syafrial Bakri SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum dari pengugat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012.Bab 1 pasal 1.

Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Oleh karenanya dia mengatakan PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik dilahan milik warga,” kata yang biasa disapa Buyung, juga merupakan Dosen di sekolah tinggi ilmu hukum Dharma Andigha, pada Selasa (14/01/2020) di Pengadilan Negeri Karawang.

Masih menurutnya, jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pemilik lahan yang sebenarnya memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.

“Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya,atau bisa juga melakukan gugatan ke pengadilan negeri,” Ucapnya.

Sambung dia, jika telah ada kesepakatan, ‎PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dasar penyerebotan.

Sebelumnya seorang Warga bernama Edwin Mihardi (50) warga Desa Pucung kecamatan Kota Baru karawang telah memberitahukan keberatan nya terhadap PT PLN UPJ Kosambi Karawang atas berdiri nya tiang gardu listrik milik PLN yang tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya, sehingga Edwin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri karawang.

“Saya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang melalui kuasa hukum saya. Saya keberatan atas berdirinya tiang gardu yang ada di atas tanah saya, karna kebaradaan nya tanpa seijin saya dan juga menghalangi lalu lalang masyarakat,” ucapnya.

Masih dikatakannya, saya minta keadilan di negara ini, tanah milik saya yang sah tapi di gunakan oleh pihak lain bahkan sampai saat ini masih di gunakan oleh pihak lain yang sudah mencapai hampir enam tahun lamanya.” Tegasnya.

Sementara manager PLN Rayon Kosambi Ferdinand saat keluar dari ruang persidangan enggan di wawancarai.

“Maaf ya saya lagi buru buru benar,” Ucapnya singkat.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Mandeg, LSM Kompak Akan Geruduk Kejari Karawang

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Sabtu, 9 Mei 2020

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

Klinik Abang Ijo Untuk Warga tidak mampu Diresmikan

Sabtu, 8 Maret 2025

Diguyur Hujan Lebat, Rumah Janda Di Ciamis Ambruk

Rabu, 21 Oktober 2020

Pasca Terjadi Longsor, Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Wilayah Sukaresmi Cianjur

Kamis, 10 Februari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste