Dejurnal.com, Sukabumi – Dana Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Bojong Genteng disinyalir macet senilai Rp 1,8 miliar, macetnya dana sebesar itu tersebar di lima desa Kecamatan Bojong Genteng.
Mandeknya dana UPK senilai Rp 1,8 Miliar dibenarkan oleh Ketua UPK Asep, Staf UPK Dadan yang didampingi Kasi Pemberdayaan dan Camat Bojong Genteng.
Menurut Ketua UPK Asep yang didampingi Staf UPK, pengendapan anggaran di masyarakat dengan jumlah yang pantastis besar yaitu sebesar Rp 1,8 miliar perlu diketahui oleh publik.
“Anggaran tersebut bermasalah bukan kurun waktu sekarang, melainkan terhitung dari tahun 2009 hingga sekarang,” ujarnya.
Jadi, lanjut Asep, jumlah Rp 1,8 Miliar tersebut merupakan akumulasi tertunggak dari tahun di awal bergulirnya sumber anggaran UPK. Jadi jangan salah persepsi bila kita mendengar nilainya bahkan data-datanya pun sudah terkonfirmasi dengan desa-desa yang berada di kecamatan.
“UPK ini banyak orang yang kurang paham atau tidak mengerti karena semenjak dibekukannya PNPM barulah UPK ini di aktifkan,” ujar Ketua UPK.
Staf UPK Dadan menambahkan, tunggakan ini memang benar adanya tetapi apabila kita mau hitung neraca data yang ada bahwa UPK Kec bojonggenteng mendapatkan penyertaan modal dari tahun 2009 s/d 2013 sebesar Rp 2,3 miliar.
“Kini kami memperoleh laba sekitar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Dengan angka ini UPK telah mengalami kenaikan modal yang berawal dari Rp 2,3 miliar sekarang sudah menjadi Rp 4,3.
“Secara hitung-hitungan jumlah tentu kami masih punya saldo keuntungan, jikalau modal awal ditarik oleh pemerintah karena masih ada sisa,” tandas Bendahara.
Ia mengungkapkan tingkat kemacetan meningkat drastis sejak program PNPM dihentikan di tahun 2014 dan karena ada opini yang sengaja di hembuskan oleh kompetitor lain yang bergerak di sistem yang sama.
“Duit pemerintah iyeuh teu kudu di bayar, fonemena itulah yang seakan akan bagi masyarakat peminjam menjadi landasannya, nah di sinilah tingkat kesadaran juga tanggung jawablah yang lebih penting di aspek itu, UPK tidak memiliki otoritas lebih karena ini wadah pemberdayaan kepada masyakat demi menuju masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.
Ketika ditanya desa mana aja yang terdampak tunggakan paling tinggi dan dampak desa tunggakan terendah, Ketua dan staf UPK hanya tersenyum dan menegaskan kepada prinsip menyelesaikan tunggakan yang tersisa ini di beberapa desa agar cepat terakomodir dan terselesaikan secara tepat juga cepat,.
“Rata-rata tunggakan7% dengan tingkat pengembalian 93%, kami telah memberitahukan kepada desa masing-masing terkait data masyarakat yang menunggak,” ujarnya.
Selanjutnya menyikapi Perbup 79/2019 tentang pemberdayaan, Kasi Pemberdayaan telah melakukan dan ikut mensosialisasikan tentang pengembalian kembali roh UPK sendiri dimana menurut perbup sendiri kecamatan punya peranan penting dalam upaya pembinaan juga pengawasan.
“Hal ini tentunya kami akan lebih giat lagi memberikan pemahaman secara menyeluruh terhadap masyarakat_ jika kita kaji dengan fenomenal yang sekarang berkembang maraknya Bank Emok yang baru beberapa hari kita adakan koordinasi di kecamatan membahas tentang solusi baik ke depan,” ujar Kasi Pemberdayaan.
Camat Bojong Genteng Hj Rini menyatakan, ini merupakan solusi mengembalikan kembali UPK kepada masyarakat dan masyarakatnya tentu harus bijak dan benar menjalankan usahanya agar mampu mengembalikan uang bergulir itu untuk kebutuhan masyarakat yang lain.***Aldy Boom/Supardi