Dejurnal.com, Purwakarta – US (33) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Purwakarta atas dugaan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcaho mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Taman Makan Pahlawan, Purwakarta pada Sabtu 4 Januari 2020 malam.
Dari tangan pelaku diamankan satu buah tas warna pelangi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastic klip berisi dua bungkus lakban hitam, masing – masing di dalamnya terdapat plastic klip berisi Kristal warna putih.
Pihaknya juga mengamankan satu buah tas kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastic klip berisi kristal warna putih.
“Narkoba yang berhasil kami amankan seberat 39,4 Gram, satu buah alat sabu (bong), satu unit kendaraan roda empat dan satu buah handphone warna hitam,” ungkap dia, Sabtu (29/2/2020).
Berdasarkan keterangan keterangan pelaku, barang bukti narkoba diduga sabu-sabu itu diperoleh dari pelaku FEY (DPO).
“Terhadap Pelaku US dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.***Budi