Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsPemasukan Pajak dan Restribusi Bulan Pebruari Capai Rp 106 Miliar

Pemasukan Pajak dan Restribusi Bulan Pebruari Capai Rp 106 Miliar

Dejurnal.com, Karawang – Bapenda Karawang terus memacu PAD sektor pajak dan restribusi daerah saat ini, per tanggal 28 Pebruari 2020 secara keseluruhan 11 jenis pajak udah masuk kas daerah sebesar Rp106.130.553.304.

“Pendapatan akan terus bertambah karena telah didukung dengan sejumlah loket pembayaran secara online di minimarket dan membuka loket untuk pembayar PBB di 7 Bumdes dan loket BJB serta BRI serta kontrol elektronik untuk menarik pajak reklame dan pajak lainnya,” Kata Kepala Bapenda Hadis Herdiana kepada Dejurnal.com di kantornya Jumat (28/2/2020).

Menurut Hadis, ke 11 pajak daerah dari mulai pajak hotel, Restoran, hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batu, PBB dan BPHTB, serta retribusi daerah meliputi jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah.

“Serta pendapatan PAD lain-lain yang syah,” ungkapnya.

Dikatakannya, selain membuka loket pembayaran jajaran Bapenda juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak serta kontinyu menurunkan petugas lapangan mengingatkan para WP untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan memantau seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pajak dan reatribusi daerah.

“Kami optimis dengan segala daya target PAD 2020 dapat tercapai,” kata Hadis.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI