Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalBelasan Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus, 28 Roda Dua Diamankan Polres Karawang

Belasan Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus, 28 Roda Dua Diamankan Polres Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Aksi Para pelaku curanmor Diringkus satuan Reserse Polres Karawang dalam operasi rutin dari tanggal 22 Pebruari hingga 2 Maret 2020.

Menurut Kaporles Karawang AKBP Arip Rachman yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro dari 80 TKP Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti 28 unit kendaraan roda dua, 1 buah air softgun, 1 buah korek api pistol, 2 lembar STNK, 2 buah mata kunci T, 26 buah anak kunci T, 2 buah kunci magnet,

Operasi Jaran Lodaya 2020 ini bertujuan guna melindungi masyarakat dari bentuk kejahatan berupa curanmor. Selain itu pelaksanaan operasi ini juga bermaksud menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dalam rangka penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Selain mengelar operasi Jaran, pihak kepolisian tetap melakukan langkah antisipasi mencegah ragam bentuk tindak kriminal. Yakni dengan cara patroli serta pemetaan daerah rawan tindak pidana.” Kata Kapolres Kaeawang AKPB Arif Rahman Sik

Saat ini para pelaku pencurian dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Dan untuh penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***Galing/Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI