• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ketua Bawaslu : Desa Harus Bebas Politik Uang

bydejurnalcom
Rabu, 11 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Desa-desa di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi desa yang benar-benar memberikan pendidikan serta menjadi desa anti money politik. Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi pembentukan desa anti politik uang pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solihudin, di sela acara yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dihadirkan sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bandung, H Tata Irawan, akademisi, dan komisionaris Bawaslu. Acara ini diikuti peserta dari desa perwakilan 31 kecamatan dan kader sekolah pengawasan partisipatif.

Januar menambahkan, dengan sosialisasi ini diharapkan juga desa bukan hanya sekadar anti money politik , tapi desa yang bisa memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Dijelaskannya lagi, dalam Pilkada 2020, kepala desa tidak boleh memberikan atau tindakan atau keputusan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Karena sejarah di Kabupaten Bandung, politik uang laporannya ada, meski tidak memenuhi unsur,” terangnya.

Dalam Undang-undabg Nomor 10 tahun 2016, pasal 187 hurup a, baik ayat 1 dan 2 ini, lebih agresif dibanding UU Nomor 7 tahun 2017, terang Januar di situ dijelaskan, siapa pun yang memberi atau menerima itu pasti kena sanksi.

Pelanggaran politik, menurut Januar itu selalu ada, namun ia berharap melalui sosialisasi tersebut bisa diminimalisir.

Salah satu peserta acara tersebut, Heru Haerudin, Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin mengaprisiasi acara Deklarasi Desa Anti Politik Uang. Ia berharap acara tersebut bisa memberi pencerahan. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aktivis dan Warga Geruduk Pemda Karawang Minta PT Atlasindo Ditutup

Next Post

Sampah di TPS Selalu Menumpuk, Wabup Jimmy Minta DLHK Naikan Honor Petugas Pengangkut

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Hari Krida Pertanian ke 49 di Panumbangan Dorong Wanita Tani dan Petani Milenial Maju

Jumat, 26 November 2021

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!

Rabu, 4 Oktober 2023

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste