• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

bydejurnalcom
Rabu, 11 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengelolaan Kas Umum Daerah Pemkab Garut dikelola oleh salah satu bank yang telah ditunjuk yaitu Bank BJB.

“Untuk Tahun Anggaran 2019 – 2020, sebagaimana yang diatur tiap tahunnya telah terbit Keputusan Bupati Garut dengan Nomor 900/KEP.1298 BPKAD/2019 Tentang Penujukan PT. Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Garut Sebagai Pengelola Kas Umum Daerah TA. 2020, selain itu BJB telah menjalin kerja sama dengan PNSD / ASN Pemda Garut,” ujar salah satu staf Bagian Hukum dan Ham, karena Kabag Hukum dan Ham Tanti sedang tidak ada di tempat.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Namun ia tidak bisa menyebutkan sifat khusus tentang berkaitan masalah administrasi tentang Simpan Pinjam, Administrasi Jasa Keuangan dan upah pungut dari PNSD Kab. Garut.Informasi yang diterima dejurnal.com dari salah satu pegawai BJB saat dikonfirmasi membenarkan adanya upah pungut dari Kreditur ASN Pemda Garut sebagai Jasa Upah Pungut yang diberikan kepada Bendahara / Pengelola Keuangan dari Pembayaran Kredit ASN, dibayarkan setiap bulannya dan beberapa poin lainnya.

“Terkait tipingfee atau upah pungut itu sudah menjadi hal biasa, tidak hanya nasabah ASN saja, itu dibayar tiap bulan sesuai perjanjian lah, begitupun hal lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut terkait pemberian besarnya berdasarkan kepada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BJB dan Pemda Kab. Garut.

“Namun untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Pemda Garut,” sarannya.Persoalan upah pungut ini menjadi menarik jika dilihat dengan jumlah ASN Kabupaten Garut. Menurut Kabid Kepegawaian, Pensiunan dan Calon PNS BKD Garut mengungkapkan bahwa data sementara jumlah ASN / PNSD dilingkup Pemda Garut per bulan Januari 2020 ada 15.009 ASN dan Pebruari 2020 14.912 ASN karena ada yang pensiun, sementara TKK ada 1.219.

Salah satu lembaga yang konsen terhadap anti korupsi ICI pernah menyebutkan bahwa upah pungut yang diberikan pihak bank kepada ASN bertentangan dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

“Ini bisa masuk gratifikasi dan dikategorikan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan Jabatan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan dapat merugikan keuangan negara, dan itu korupsi,” jelasnya.

Terkait hal itu, Sekda Kabupaten Garut Deni Suherlan ketika ditanya tentang adanya upah pungut menyatakan tidak tahu, sehingga timbul pertanyaan lantas peran Sekda apa?

Sementara Pimpinan Cabang (Pincab) Bank BJB Garut ketika dikonfirmasi dejurnal.com, Rabu (11/3/2020) melalui aplikasi perpesanan terkait masih adanya upah pungut, belum memberikan tanggapan***Yo/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BJBGarutupah pungut
Previous Post

Inilah Nama-nama Anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Bandung

Next Post

Anggota Komisi XI Bersama OJK Sosialisasikan Alat Pembayaran Sah

Related Posts

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Audiensi GNPK RI Garut Ungkap Ada Kegaduhan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Wisata Bagendit

Jumat, 26 Maret 2021

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025

Longsornya TPT dan Tiga Rumah Rusak Akibat Banjir Luapan di Pasirwangi

Minggu, 6 April 2025
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025

Bupati Subang Hadiri Ground Breaking Pembangunan Pasar Inpres Pagaden

Jumat, 14 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste