BerandadeNewsWarga Baru Kembali Dari Daerah Zona Merah Penyebaran Covid-19 Diminta Wajib Lapor

Warga Baru Kembali Dari Daerah Zona Merah Penyebaran Covid-19 Diminta Wajib Lapor

Dejurnal.com, Purwakarta – Penambahan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) nampak sangat signifikan. Hal ini akibat dari migrasi orang yang berasal dari zona merah penyebaran dan beberapa orang yang baru kembali dari luar negeri ke wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut di katakan perwakilan satgasus Covid 19 kabupaten purwakarta,dr Erlitasari saat memberikan keterangan informasi tentang penanganan dan penaggulangan convid 19, di Dinas kesehatan kabupaten Purwakarta, Minggu (29/3/2020)

Menurutnya,Hari ini, kami mencatat terdapat 164 ODP, 6 PDP dan 1 Positif.
Yang meninggal nihil dan saat ini satuan tugas Covid-19 Purwakarta juga terus melakukan langkah percepatan penanganan dengan langkah-langkah pengobatan dan upaya-upaya preventif lainnya.

“Untuk warga juga dihimbau agar tetap menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan sekitar. Terapkan pola cuci tangan denga sabun dan air mengalir, untuk hand sanitizer hendaknya digunakan jika berada di areal publik. Tetap dirumah dan menerapkan social distancing,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau, untuk warga yang baru kembali dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta melakukan wajib lapor kepada RT, RW atau aparat desa setempat.

“Dan jika memiliki keluhan segera melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, warga tersebut juga diminta melakukan isolasi mandiri selamat 14 hari,” kata Erlitasari.

Sebagai catatan, Satgassus Covid-19 Purwakarta juga menyatakan, saat ini kondisi Purwakarta relatif aman, belum masuk zona merah maupun transmisi lokal penyebaran Covid-19.

“Kini, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga tengah melakukan evaluasi terhadap kondisi terkini Covid-19 di Purwakarta. Terus kami ingatkan agar masyarakat melakukan physical distancing (jaga jarak) agar tetap aman dari penularan Covid-19,” demikian Erlitasari.***Budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI