Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan bahwa Kabupaten Sukabumi akan turut serta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti daerah lain di Jabar.
Hal ini dikatakan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami pasca mengikuti rapat daring bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (29/4/2020). Rapat melalui video yang dilaksanakan di Pendopo Sukabumi tersebut, terkait koordinasi persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat.
Meskipun demikian, PSBB yang akan dilakukan Pemkab Sukabumi bersifat parsial.
“Seluruh Jawa Barat PSBB. Meskipun PSBBnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Di Kabupaten Sukabumi PSBB parsial,” ujarnya.
Lanjut Bupati, ada delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan PSBB parsial. Sebanyak enam Kecamatan yang berbatasan dengan Kota Sukabumi dan dua kecamatan dengan Kabupaten Bogor.
“Delapan Kecamatan itu yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi dan Kecamatan yang positifnya tinggi seperti Cidahu dan Cicurug,” ucapnya
Pelaksanaan PSBB sendiri, lanutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Hal itu sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.
“Rabu depan mulai berlaku PSBB,” ungkapnya
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi sudah siap sedari dulu melaksanakan PSBB. Bahkan sudah sejak lama melakukan chek poin di perbatasan.
“Kabupaten Sukabumi sudah siap (PSBB). Bahkan, sedari awal melaksanakan cek poin dan pendataan orang yang datang dari zona merah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Sukabumi pun sedang mencermati Kecamatan yang tinggi jumlah penduduknya. Termasuk mencermati setiap orang yang mudik.
“Kita hari ini mencermati Kecamatan tinggi penduduknya dan yang berbatasan dengan zona merah,” terangnya.***Aldy