Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Seorang wanita muda sebut namanya Mawar (22 thn) asal Parakansalak yang melaporkan pencabulan dirinya oleh seorang dukun kepada Polsek Kalapanunggal sebulan yang lalu.
Dalam surat tanda penerimaan laporan dengan No. Pol. : STPL/23/III/2020/JBR/RES.SKI/SEK.KLPNGL per tanggal 19 Maret 2020 tersebut disebutkan pasal yang dikenakan pelaku pencabulan adalah penipuan, dan hal inilah yanh menjadi pertanyaan orang tua korban dan publik, kenapa pencabulan dikenakan pasal penipuan?
Baca : Niat Berobat Malah Dicabuli, Gadis Muda Asal Parakansalak Laporkan Dukun Ke Polisi
Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menjelaskan bahwa pada dasarnya waktu itu pihaknya menerima laporan dan melakukan pengembangan lanjut yaitu melakukan visum terhadap Mawar.
“Selain itu ada bukti pakaian yang di pergunakan oleh korban,” terang Kanit Reskrim Kalapa Nunggal kepada dejurnal.com, Senin (20/4/2020).
Dengan dua alat bukti tersebut, lanjut Kaniy, kami saat itu masih harus mencari keterangan saksi TKP yang sudah kami lakukan pemeriksaan juga.
Mengacu kepada kaidah pasal 378 (penipuan) yang diterapkan pada kasus Mawar, Kanit Reskrim Kalapa Nunggal menjelaskan bahwa pencabulan yang terjadi kepada Mawar tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam sebelum melakukan persetubuhan tersebut.
“Mawar hanya terobsesi ingin sembuh dari penyakitnya dan ingin seperti wanita lain pada umumnya sehingga terperdaya bujuk rayu pelaku dan membuat Mawar bersedia dicabuli.
“Hasil penyelidikan selanjutnya, Mawar pernah disuruh membayar sesuatu benda yang konon benda tersebut bisa mempengaruhi proses lebih cepat keberhasilan pengobatan dan juga bisa mengembalikan kegadisannya itu setelah membeli alat benda yang di maksud,” tutur Kanit.
Di sinilah, kami selaku Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal berhati-hati dalam menerapkan pasal, untuk pasal 378 (penipuan) itu sudah masuk unsurnya, ada tipu daya dan ada harta benda yang dirugikan sekaligus juga terjadi pencabulan dengan tipu daya.
“Pasal 378 ini merupakan pintu masuk untuk mengacu ke pasal pencabulan yaitu pasal 289/285/286, dan natinya beberapa pasal tersebut akan ada korelasinya setelah di lakukan penyidikan kepada pelaku,” ungkapnya.
Terkait kerugian materilnya dari penerapan pasal 378 tersebut dalam kasus ini, Kanit Reskrim Kalapanunggal menjelaskan bahwa Mawar telah membayar dengan sejumlah uang yang diberikan pada pelaku dengan bujuk rayunya, yang nyatanya apa yang menurut pelaku akan sembuh sampai sekarang belum ada perubahan sama sekali.
“Kondisinya tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menandaskan bahwa setelah dari berbagai rangkaian tersebut, pihaknya akan lakukan proses gelar perkara untuk menambahkan pasal-pasal lainnya yang ada korelasi kepada kejadian cabulnya dan ketika hasil dari gelar perkara ini tentu kami akan lakukan sebagai mana mestinya sesuai SOP juga ketentuan yang terkandung di dalamnya.
Ketika ditanya dejurnal.com kenapa kasus ini terkesan lamban ditangani, Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menjawab bahwasanya selain banyak mengerjakan kasus lainnya yang lebih dahulu diterima, kami pun kekurangan personil ditambah dengan pandemi corona dehingga waktu juga tersita dengan banyaknya giat karena Covid-19 ini.
“Namun kasus Mawar ini akan kami tindaklanjuti, lebih baik lambat tapi pasti daripada tergesa-gesa tapi akhirnya mentok di kami dianggap tidak profesional,” pungkas Kanit Reskrim Kalapa Nunggal.
Sementara itu, N sebagai orang tua Mawar berharap pada Polsek Kalapa Nunggal untuk bergegas dan melakukan penangkapan terhadap pelsku jika hasil penyelidikan sudah selesai.
“Soal masalah pasal mau pasal apa terserah karena polisi lebih tahu, yang penting anak saya sudah dicabuli, dan saya bapaknya tak terima, ingin segera pelaku ditangkap,” tandasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kediamannya, Rabu (22/4/2020).***Aldy/Budi/Pardi/Red