• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kini, Dana Desa Diizinkan Digunakan Untuk Bantuan Langsung Tunai

bydejurnalcom
Rabu, 15 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Dana Desa saat ini diizikan penggunanaanya sebagai bantuan tunai langsung (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

BacaJuga :

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Polres Purwakarta Kembalikan motor milik warga yang Sebelumnya Hilang dicuri

“Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” terang Abdul.

BLT-Dana Desa ini akan disalurkan selama 3 bulan, sejak April 2020 dengan besarannya sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta selama 3 bulan.

“Untuk pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini dilakukan secara terfokus mulai dari RT, RW dan Desa, yang dijalankan oleh relawan desa Covid-19.” ucapnya.

Berikut sekilas tentang isi Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kembali mengeluarkan regulasi terkait Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, hal ini berkaitan dengan Pandemi Corona yang sedang terjadi. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019Nomor 1012) diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 8.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa: a. pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. pandemi flu burung; c. wabah penyakit Cholera; dan/atau d. penyakit menular lainnya.

(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Selain beberapa pasal tersebut, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II yang lama juga turut dilakukan perubahan.

Sekian Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.***Red/DA

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Korupsi, BPN ICI Desak Disdik Kota Kabupaten Instruksi Kepsek Permudah Orang Tua Ambil Tabungan Siswa

Next Post

Satgas Gunakan Bakorwil Sebagai Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta

Related Posts

deNews

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025
Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Selasa, 3 Juni 2025
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Kembalikan motor milik warga yang Sebelumnya Hilang dicuri

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Program Pamsimas Desa Pasawahan Disambut Baik Masyarakat

Senin, 19 April 2021

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020
Foto : penampilan Angklung Silih Asih Gereja St Yohanes bersama Gamelan Pamanah Rasa

Senandung Yaumiddini : Kolaborasi Toleransi Senja Ramadhan di Ciamis

Sabtu, 29 Maret 2025

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025
Foto : Stikes Muhammadiyah Ciamis Gelar Gebyar Ramadhan dengan Menyalurkan Zakat Dosen dan Karyawan

STIKes Muhammadiyah Ciamis, Salurkan Zakat Fitrah 158 Dosen Dan Karyawan

Jumat, 21 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Selasa, 3 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In