Dejurnal.com, Karawang – Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk merilis adanya penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 7 (tujuh) orang. Ketujuh pasien tersebut didapati positif melalui rapid tes.
Sehingga, total 126 orang positif terinfeksi virus corona. 111 positif didapati dari rapid test, dan 15 tes swab. Sementara, untuk hari ini, dikatakan dr. Fitra, belum ada penambahan pasien sembuh. Dari 126 orang terkonfirmasi tersebut, 76 orang sembuh, 36 orang dalam masa isolasi/perawatan, 10 orang meninggal dunia, dan satu orang meninggal dunia usai dinyatakan sembuh.
“Untuk yang positif rapid belum benar-benar terinfeksi. Masih menunggu konfirmasi uji lab dari tes swab,” kata dr. Fitra (minggu 03/05/20)
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 252 orang, selesai pengawasan/sembuh 194 orang, dalam pengawasan 46 orang dan 12 orang meninggal dunia. Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah total 4.119 orang, selesai pemantauan 2.660 orang, masih dalam pemantauan 1.458 orang dan meninggal dunia satu orang.
“Untuk OTG 561 orang, selesai pemantauan 288 orang dan masih dalam pemantauan 273 orang,” ujar dr. Fitra saat sesi konferensi pers di Kodim 0604 Karawang, Minggu, 3 Mei 2020 pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan dr. Fitra, tim gugus tugas memiliki divisi pelacakan satuan gugus tugas yang bakal mendata warga Karawang yang mudik atau baru pulang dari Jakarta, ataupun luar negeri. Kemarin, pada Sabtu 2 Mei 2020, divisi pelacakan menemui pemudik asal Kecamatan Lemahabang dari Jakarta.
Ada 5 (lima) orang yang berhasil didata tim divisi pelacakan. Kelimanya masih dalam satu keluarga. Mereka baru saja pulang dari Jakarta. Karena adanya laporan dari warga dan aparat desa adanya warga yang mudik, maka tim divisi pelacakan langsung mendatangi kediaman warga tersebut.
Kedatangan tim divisi pelacakan untuk mendata warga yang mudik, lalu memberikan pengarahan kepada warga tersebut untuk dicek kondisi kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas, pendataan identitas, dan memberikan imbauan agar keluarga tersebut melakukan isolasi selama 14 hari.
“Jadi keluarga itu kita kategorikan sebagai orang dalam pemantauan. Ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dari luar masuk dan menambah daftar penularan di Karawang,” ujar dr. Fitra.
Penetapan ODP kepada pemudik itu untuk mempersempit penularan Covid-19. Warga atau tetangga juga diberikan penjelasan agar tidak memberikan stigma negatif. Justru memberikan support kepada keluarga tersebut.
Gugus tugas sangat berharap kepada kesadaran warga agar menunda dulu keinginan untuk mudik dan bertemu keluarga di kampung. “Selama mudik tidak ada yang menjamin kita bebas dari virus Covid-19,” katanya.
Apalagi, perintah adanya pelarangan mudik ini juga tertuang dalam Permenhub no.25 tentang pengedalian transportasi selama musim mudi Idul Fitri 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu mengurangi atau menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Karawang,” ujarnya.***Ghalls/ RIF