Dejurnal.com, Garut – Buntut kisruh warga Dungusiku Kecamatan Leuwigoong yang menggeruduk kantor desa akhirnya berujung musyawarah di kantor kecamatan Leuwigoong.
Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Garut yang hadir dalam musyawarah tersebut memberikan informasi bahwa sudah terjadi kesepakatan dalam berita acara.
“Untuk kedalamannya, silahkan koordinasi dengan pihak desa,” ujarnya, Rabu (20/5/2020).
Informasi yang dihimpun dejurnal.com dan dari surat pernyataan yang diterima, Kepala Desa Dungusiku membuat pernyataan mengakui adanya kelalaian kerja dalam penetrasi bansos sumber dana dari keuangan Pemerintah Kabupaten Garut sehingga menimbulkan aksi.
Berikut kutipan surat pernyataan Kepala Desa Dungusiku :
“Dengan ini kami Pemerintah Desa Dungusiku dengan adanya aksi dari masyarakat tentang hal pembagian bansos dari sumber dana pemerintah kabupaten, dalam hal tersebut maka kami dari Pemerintahan Desa mengakui kelalaian kerja pemerintahan desa yang menimbulkan aksi atau reaksi masyarakat Desa Dungusiku, dengan ini kami bertanggung jawab atas permasalahan kinerja.
Maka kami siap mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.”
Berkaitan dengan hal itu, tokoh warga Desa Dungusiku berinisial E menanggapi bahwa pernyataan itu hasil aksi sebelumnya dan desakan warga masyarakat terkait pembagian bansos.
“Dan pihak pemerintah desa menyatakan dan mengakui ada dana sisa yang tidak dibagikan dan sekarang berjanji akan mengembalikan,” ujarnya.
Perwakilan dari masyarakat pun mendesak pemerintah desa bikin pernyataan dan permohonan maaf ke warga masyarakat penerima bansos.
“Pernyataan itu tidak melemahkan proses hukum kalau seandainya dilanjut,” pungkasnya.***Red