BerandadeHumanitiOpiniKitaTanah Kuburan Alm Deni Suherlan Belum Mengering, Bupati Garut Lantik PLH Sekda

Tanah Kuburan Alm Deni Suherlan Belum Mengering, Bupati Garut Lantik PLH Sekda

Oleh : Yohannes *)

Pandemi Corona Virus Disease / Covid -19 kini telah meluas di berbagai wilayah Indonesia. Khususnya Jabodetabek yang menjadi Epicentrum ( Pusat Penyebaran Virus tersebut, yang menyebar sangat cepat ke Kota / Daerah lainnya di Jawa Barat, khususnya Bandung, melihat kondisi yang ada maka berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 dan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK 01.7/Menkes/289/2020, terkait dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 / Covid -19 Sebagaimana arah Kebijakan Kementrian Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 / Covid -19 di wilayah Jawa Barat. maka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) untuk di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kab. Garut yang berbatasan dengan daerah penyangga Provinsi Jawa Barat.

Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penangan Coron Virus Disease 2019 / Covid -19 di Lingkungan Pemda Kab. Garut, sejak dari awal penanggan Covid -19, hal tersebut tampak dari sikap dan kebijakan Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Covid -19, patut diduga adanya penyalahguna wewenang dan jabatan yang dapat menimbulkan atas kerugian keuangan negara. Sealin itu Bupati melakukan pergeseran anggaran begitu besar – besaran di setiap SKPD Pemda Kab. Garut, namun sangat disayangkan anggaran tersebut diduga jadi ajang bancakan.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Gugus Tugas Covid -19 dan Penanggung jawab PSBB diduga telah melakukan pembohongan publik, dimana sebelumnya telah menyatakan ” Garut Lockdown “, sebagaimana tersiar diangkat oleh beberapa media Cetak, Online dan media TV One, CNN, saat diwawancara langsung Dejurnal.Com, Bupati berkelit dan menyalahkan media, salah menafsirkan kalimat, lantas siapa yang mengatakan di media TV dan lebih parahnya Kab. Garut saat itu belum ada status atau dinyatakan Zona Merah oleh Pemerintahan Pusat.

Saat Rapat Kerja dengan DPRD Kab. Garut, H. Rudy Gunawan, dibuat tidak berdaya saat di tanya soal Status dan Kondiso Penanggan Covid -19 di Kab. Garut, serta Penggunaan Anggaran baik bersumber dari BTT atau sumber lain, tanpa ada kordinasi dan kejelasan, hal tersebut pantas dan wajar jika DPRD meminta secara terinci, sayang Bupati saat itu tidak bisa menjelaskan dengan ketidak berdayaan dan selang seminggu dalam rapat kedua bisa menjelaskan. Hal tersebut begitu tampak adanya dugaan yang di tutupi.

Selanjutnya Pemda Kabupaten Garut memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ), di mana seluruh kegiatan di bawah Sekertaris Daerah Deni Suherlan, selaku Ketua Harian Gugus Tugas dan Ketua Gugus Tugas PSBB. Sementara Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab PSBB di Kab.Garut terkesan menghindari / lempar tanggung jawab, pasalnya bantuan sosial masih dalam pendataan / verifikasi data, sementara kondisi masyarakat saat ini hidup segan mati tak mau. Namun kenyataan bahwa Tuhan berkehendak lain saat PSBB mulai ditetapkan dan berjalan baru beberapa hari, di Kabar 11/05/2020 telah Wafat Deni Suherlan Sekda Kab. Garut yang diduga memiliki riwayat sakit jantung.

Tanah kuburan Sekda masih basah dan belum mengering Bupati Garut tidak mau ada kekosongan langsung mengangkat Assiten Daerah Satu Nurdin Yana, PLH Sekda Kab.Garut, Selasa (12/05/2020), mungkinkah ada sesuatu yang ditutupi, dimana APH saat ini ?

*) Penulis Tinggal di Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI