Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.
Tindakan atau perbuatan kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai detik ini masih belum tuntas. Kadang masih banyak kekerasan yang tidak terungkap dan tidak berani diungkap masih terjadi di sekeliling kita. Bisa jadi memang tidak terungkap atau lingkungan sekitar karena kurang peduli dan kepekaan terhadap kasus tersebut.
Dewasa ini, kehidupan urban juga menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai manusia individualis menjadikan tingkat kepedulian antar sesama kian menurun. Bahkan, tidak sedikit yang lebih peduli terhadap permasalahan di luar lingkungan.
Masih ingat kasus Angeline di tahun 2015? Bocah yang meregang nyawa oleh ibu angkatnya sendiri di Bali, dan masalah lain nya yang sering kita dengar dan lihat. selanjutnya mereka sadar, tetapi mereka tidak tanggap. Tidak hanya itu saja, ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang semestinya bisa ditanggulangi apabila masyarakat dan lingkungan sekitar sadar dan peduli.
Catatan kasus kekerasan anak, baik fisik maupun seksual menurut Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 350 kasus lebih dari sekitar 2046 kasus di tahun 2015 adalah kasus kekerasan anak. Hal ini dapat menandakan bahwa perlindungan terhadap anak masih kurang. Perlindungan utama seorang anak seharusnya diberikan oleh orang-orang terdekat seperti orangtua, kakek-nenek, kakak atau adik maupun saudara sekitar. Namun, ketika menemukan seorang anak menjadi korban kekerasan ternyata oleh keluarga atau orang terdekat itu sendiri, maka warga sekitar atau orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal atau sekolah si anak berhak untuk melindungi anak tersebut.
Pertolongan pertama pada korban kekerasan, terutama pada anak maupun perempuan tidak selamanya harus menjadi kewajiban pihak berwajib. Orang-orang sekitar juga dapat membantu korban kekerasan, dengan menjadi pendengar dan pemberi perlindungan yang baik serta dapat bekerja sama membantu korban terlepas dari tindak kekerasan, sebelum pada akhirnya membantu mereka pada para profesional yang dapat membantu menangani kasus mereka. Semua orang bisa membantu menolong korban.Orang-orang di sekitar korban bisa jadi adalah keluarga, teman yang sangat ia percaya, guru, orang yang dituakan, maupun tetangga sendiri.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membantu mencegah atau menolong korban kekerasan yang terjadi disekitar kita, adalah :
Memahami dan mengenal lingkungan sekitar.
Mengenal dan memahami lingkungan sekitar itu memang penting. Berkenalan dengan orang-orang yang berada di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun lingkungan kerja berguna untuk diri sendiri maupun orang lain. Alasannya sederhana, karena suatu waktu yang akan membantu kita dalam keadaan darurat adalah tetangga terdekat. Begitu pula sebaliknya. Maka, dengan mengenal tetangga atau orang-orang di lingkungan terdekat dapat menimbulkan kepekaan dan kepedulian terhadap sesama.
Kenali tanda-tanda anak atau perempuan mengalami kekerasan
Mengungkap yang tidak terungkap, adalah istilah yang tepat untuk menggali dan mengenali tanda-tanda korban kekerasan. Ada hal yang perlu diketahui, bahwa seorang anak yang mengalami kekerasan tidak semua bisa dengan mudah bercerita tentang apa yang ia alami, baik kekerasan fisik maupun seksual. Ada dua faktor umum yang menyebabkan korban tidak bisa mengungkapkan dengan mudah kekerasan yang mereka alami (terutama kasus kekerasan seksual), yaitu : masih belum memahami apa itu kekerasan seksual dan ada ancaman dari pihak pelaku. mengamati dan , semua bisa ditanggapi dengan cepat untuk mencegah hal yang lebih fatal.
Tidak perlu ragu dalam membantu korban kekerasan
Kekerasan anak, kekerasan perempuan maupun kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) termasuk kekerasan domestik. Biasanya, ketika menemukan seseorang yang diduga pelaku atau melihat langsung yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban kekerasan di dalam rumah tangga, kadang orang-orang di sekitarnya memilih untuk menghindar dan tidak ikut campur karena merasa tidak ada wewenang untuk membantu korban. Padahal, tindakan yang tidak wajar atau perilaku yang merugikan orang lain hingga ada korban adalah tanggung jawab kita semua. Sebagai orang terdekat, tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan tersebut kepada yang berwajib, baik pihak RT/RW, polisi maupun bantuan hukum lain. Tidak perlu takut sebagai pelapor atau saksi. Kami Dari Komunitas BIRBAKUM Khususnya Para Srikandi Srikandi BIRBAKUM yang tergabung dalam wadah BALAD SRIKANDI Birbakum Kab.Garut, sangat berharap akan perhatianya dan kerjasamanya dari pemerintah dan instansi instansi terkait untuk bisa membantu program kami yang sedang kami renanakan dan kami berinama : “Indahnya Berbagi Untuk Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak”. Sebagaimana
Mengacu pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) no 23 tahun 2004 pasal 15 dinyatakan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk bahwa seseorang maupun sekelompok warga yang mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat segera membantu korban tersebut dengan memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau sesegera mungkin melaporkan kejadian, umpamanya ke pihak RT atau RW sebelum pada akhirnya dirujuk ke kepolisian, psikolog maupun dokter. Warga, keluarga atau kerabat terdekat juga berhak melerai pertengkaran dan kekerasan yang terjadi.
Seyogyanya tindakan kekerasan, khususnya kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah apabila orang-orang terdekat di sekitarnya tidak hanya menyadari akan tetapi dapat memberikan pertolongan pertama ketika melihat tanda-tanda kekerasan awal terjadi. Adanya pelatihan seperti yang diadakan di Perumahan Reni jaya Pamulang, Tangerang Selatan, contohnya bisa menimbulkan kesadaran dan kepedulian sesama warga sehingga dapat meminimalisir kekerasan serta memberikan keberanian untuk bertindak bantu apabila di sekitar ada seorang anak maupun perempuan korban Kekerasan.
Seandainya kegiatan pelatihan kepada warga mengenai pentingnya mengenal kekerasan di lingkungan sekitar dapat dilaksanakan juga di tempat lain, maka tindakan preventif kekerasan bisa terbentuk secara luas.
*) Penulis Ketua Birbakum Garut, domisili di Kabupaten Garut