BerandadeHumanitiGarut Zona Biru, Bank Emok Mulai Berkeliaran Di Situsari Karangpawitan

Garut Zona Biru, Bank Emok Mulai Berkeliaran Di Situsari Karangpawitan

Dejurnal.com, Garut – Informasi Kabupaten Garut sebagai zona biru ternyata dimanfaatkan oleh Bank Emok dengan turun lagi ke warga masyarakat untuk menagih dan menjanjikan adanya pencairan kepada warga masyarakat yang sudah ketagihan dan terjerat Bank Emok sehingga tidak mengindahkan social distancing dan menciptakan kerumunan serta tanpa masker.

Hasil pantauan dejurnal.com di Kampung Bojot Desa Situsari Kecamatan Karangpawitan, beberapa warga berkerumun di salah sstu rumah warga dengan seorang perempuan yang mengaku dari sebuah bank.

Ternyata kumpulan tersebut sedang membicarakan tentang tagihan dan janji ada pencairan kepada warga yang kebanyakan emak-emak tersebut.

Lisda yang mengaku bukan dari Bank Emok tapi dari Bank BTPN sedang duduk “emok” di kumpulan ema-ema Kp. Bojot Situsari, Senin (1/6/2020).

Biarpun Kades Situsari Santi telah mengeluarkan surat himbauan terkait jangan adanya penagihan atau kumpulan kepada Bank Emok pada saat pandemi covid-19, namun ternyata itu tak diindahkan.

“Saya bukan dari Bank Emok, tapi dari Bank BTPN,” tegas wanita bernama Lisda yang memimpin kumpulan sambil duduk dengan “emok” di hadapan emak-emak, Senin (1/6/2020).

Sementara itu, seorang ibu yang ikut dalam kumpulan tersebut dikonfirmasi dejurnal.com mengaku bahwa wanita tersebut memang mengkondisikan kumpulan untuk melakukan penagihan karena akan ada pencairan kepada salah satu warga kelompok yang bernama Enur.

Ia pun mengaku sudah keliling pinjam sana pinjam sini untuk memenuhi apa yang diminta kelompok dan bank emok.”Katanya per tanggal satu Juni Kabupaten Garut sudah normal sehingga kegiatan Bank Emok sudah diperbolehkan lagi,” pungkasnya.***Bunga Aryani

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer