Dejurnal.com, Garut – LBH Pimpinan Pemuda-Gerakan Pemuda Islam (LBH PP-GPI) adakan konfrensi pers untuk menggungkap tabir Dugaan Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 405,1 Triliun, setelah UU No 2 tahun 2020 disahkan.Hal ini dilakukan karena dalam pandangan LBH PP-GPI dengan adanya sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid-19, dan hal ini telah menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
“Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta yang dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid yang menjadi “Ladang Basah Korupsi Berjamaah,” ungkap Wakil Direktur LBH PP-GPI, Dedi Umasugi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Lingkar Samudera Indonesia (LBH-LSI) Kabupaten Garut Risman Nuryadi, SH berpendapat bahwa apa yang diungkapkan oleh LBH PP-GPI bisa juga terjadi di Kabupaten Garut.
“Kepada pihak kami pun, sudah ada masuk laporan yang meninggal dengan diagnosa penyakit A atau B, namun ketika meninggal dipulasara jenazahnya dengan standar pelayanan covid-19,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum dan advokat, Risman merasa miris dengan kondisional ini, karena tak bisa terbayangkan efek psikologis terhadap keluarga dan lingkungan yang jenazahnya dimakamkan keluarga tandar covid-19.
“Jika benar ada jenazah yang valid covid-19 dan dimakamkan sesuai SOP, itu tak jadi masalah, namun ketika ada yang meninggal karena penyakit lain kemudian malah divonis covid-19 dan dipulasara dengan standar pelayanan covid, ini justru yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Risman juga mennyatakan di Kabupaten Garut sudah ada pihak keluarga yang merasa mengalami hal seperti namun mereka tidak bisa berbuat banyak harus bagaimana menyikapinya.
“Ada keluarga AF yang merasa mengalami hal seperti itu, dan kami sedang mempelajarinya,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Risman, pandemi covid-19 dijadikan momen untuk beberapa gelintir orang dalam mencari keuntungan tanpa mengindahkan aspek kemanusiaan yang di dalamnya merampas hak azasi manusia, seperti yang disuarakan LBH PP-GPI.
“Secara pribadi saya mengajak semua lawyer dan advokat di Kabupaten Garut untuk ikut berempati terhadap hal ini,” ajaknya.***Re’d/Yo