• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Perlu Sosialisasi, Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kredit

bydejurnalcom
Minggu, 7 Juni 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pentingnya pemerintah mulai mensosialisasikan pada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi.

“Jika ada pelaporan oleh konsumen jika masih terjadi kejadian penagihan paksa. Harus jelas konsumen ke mana melapornya, ini penting,” tegas Deputy Sekjen Birbakum Community Kabupaten Ihsan Juan kepada dejurnal.com, Jumat (6/6/2020).

Menurutnya, aturan ini harus mulai ditegaskan, jangan sampai hadirnya peraturan pelarang penarikan paksa kendaraan bermotor ini menjadi semacam kertas belaka.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

“Kita minta ada akses poin pengaduan dan pengawasan lapangannya. Karenakan selama ini penarikan paksa menjadi potensi pelanggaran yang tetap akan besar,” ujarnya.

Sementara itu menurut Ketua Birbakum Garut H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH, memang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pelarangan tarik paksa kendaraan kredit.

“Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012,” ujarnya.

Di mana menurut Undang-Undang No 42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Artinya perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.Minta bantuan OJK berikan daftar lembaga leasing, perusahaan leasing sewenang-wenang tarik kendaraan, siap-siap izin dicabut OJK, OJK imbau masyarakat adukan leasing yang tak ada etika.

“Pada saat tarik paksa kendaraan.
pelarangan tarik paksa kendaraan ini akan menjadi titik terang bagi konsumen sebagaimana amanat Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.” pungkasnya.***red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tabrakan Antara Mobil dan Motor Terjadi Di Cikidang, Korban Luka dan Patah

Next Post

PT Pos Indonesia Salurkan BST Kerjasama Dengan Pemdes Sayang Cianjur

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Komisi IV DPRD Purwakarta Terima Naskah Usulan Guru MGMP Bahasa Sunda

Kamis, 10 Februari 2022

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Senin, 17 Februari 2020

Pencuri Kendaraan Bermotor di Limbangan Berhasil Diamankan

Minggu, 23 Maret 2025

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste