• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Didorong Perda dan Modal Rp 5 Miliar, BUMD PT Aneka Usaha Harus Mampu Berjalan

bydejurnalcom
Senin, 13 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Sangat di sayangkan pasca pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) No 18 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) PT. Aneka Usaha sampai saat ini tidak jelas keberadaanya dan dipandang hanya sebatas wacana tanpa realisasi.

Entah apa kendala pada saat itu namun tujuan pembentukan Perda BUMD tersebut sangat bagus untuk mempercepat pembangunan daerah, menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat.

Didalam perda no.18 tahun 2013 pada bab XVI pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa Bupati Ciamis berkewajiban menyediakan anggaran dasar dan administrasi BUMD PT. ANEKA USAHA sampai BUMD dapat beroperasi. Serta penyiapan anggaran, sekurang-kurangnya 1 tahun semenjak perda tersebut dibuat.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Sedangkan merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 124 disebutkan, bahwa pembubaran BUMD harus ditetapkan dengan perda. Namun yang terjadi perda tersebut tidak ada tindak lanjut dari sisi pengoperasian BUMD, maupun wacana pembubaran atau pencabutan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis pada Jum’at (10/7/2020), BUMD dengan nama PT. ANEKA USAHA yang dianggarkan penyertaan modalnya sebesar Rp. 5 Milyar ini menurut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Bappeda Kabupaten Ciamis Nugrahawati, tidak pernah sama sekali direalisasikan ataupun dianggarkan.

Pasalnya, kala itu Bupati yang menjabat Engkon Komara tidak memberikan intruksi kepada Bappeda Kabupaten Ciamis padahal BUMD sudah dibentuk dan dibuat Perdanya.

“Saya tidak bisa menjawab akan hal itu. Dikarenakan BUMD tersebut tidak pernah direalisasikan ataupun dianggarkan, walapun sudah dibentuk,” terang Kabid Ekonomi yang lebih akrab disapa Reti ini.

Sementara menurut Kepala Dinas Pariwisata Wasdi saat diwawancara dikantor Dinas Pariwisata Jum’at (10/7/2020) menuturkan, bahwa BUMD PT. ANEKA USAHA harus didorong direalisasi dan direncanakan kembali agar segera beroperasi.

“Program BUMD ini sangat bagus apabila direalisasikan, dan kalau bisa difokuskan dibidang pertanian dan agrowisata. Meskipun ada 10 cakupan jenis Bidang Usaha yang ada dalam BUMD terebut,” ungkap Wasdi.

Lebih lanjut wasdi mengatakan bahwa diawal jika terbentuk dan diaktifkan kembali BUMD tersebut jangan berfikir tentang profit terlebih dahulu. Tapi harus diutamakan soal bagaimana para petani lebih sejahtera dan terbantu akan peranan BUMD itu sendiri.

Pendapat lain diutarakan Kabag Ekonomi melalui Kasubag Ekonomi Nandang dan Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan ketika ditemui dikantor dinas KUKMP Senin, (13/7/2020) menuturkan, bahwa jika ingin dilanjutkan BUMD tersebut, harus direview terlebih dahulu baik program dan perdanya. Harus menyesuaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan.

“Harus direview terlebih dahulu, dikarenakan pada zaman dahulu tentunya dari segi hal anggaran dan perkembangan sudah berbeda,” kata David Firda Kadis KUKMP.

David menjelaskan, BUMD ini bisa disebutkan sebagai Holding yang diharapkan bisa memfasilitasi dan menyangga beberapa bidang ekonomi di Ciamis.

Kalaupun mau dijalankan, harus terfokus disatu divisi dahulu hingga membesar wp-content/uploadsnya. Jika sudah membesar, baru bisa di split ke divisi yang lain,” terangnya.

Berkaitan dengan peninjauan, lanjut David, harus memperhatikan aspek penyesuaian. Dikarenakan perkembangan dapat mengubah aspek kebutuhan.

“Dana penyangga di perda BUMD tersebut dulu bernilai Rp. 5 Milyar. Apakah untuk saat ini cukup?. Tentunya kan tidak demikian. Makanya perlu pengkajian dan review yang lebih prefentive,” pungkasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kali Ketiga, BST Kemensos Desa Berkah Dibagikan

Next Post

DPMD Karawang 221 Desa Bakal Terima BLT

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubdi di Garut

Rabu, 19 Maret 2025

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

Lupa Matikan Mesin Saat Isi BBM, Sebuah Mobil Meledak Di SPBU Warungkondang

Kamis, 22 Oktober 2020

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste