Dejurnal.com, Ciamis – Sangat di sayangkan pasca pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) No 18 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) PT. Aneka Usaha sampai saat ini tidak jelas keberadaanya dan dipandang hanya sebatas wacana tanpa realisasi.
Entah apa kendala pada saat itu namun tujuan pembentukan Perda BUMD tersebut sangat bagus untuk mempercepat pembangunan daerah, menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat.
Didalam perda no.18 tahun 2013 pada bab XVI pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa Bupati Ciamis berkewajiban menyediakan anggaran dasar dan administrasi BUMD PT. ANEKA USAHA sampai BUMD dapat beroperasi. Serta penyiapan anggaran, sekurang-kurangnya 1 tahun semenjak perda tersebut dibuat.
Sedangkan merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 124 disebutkan, bahwa pembubaran BUMD harus ditetapkan dengan perda. Namun yang terjadi perda tersebut tidak ada tindak lanjut dari sisi pengoperasian BUMD, maupun wacana pembubaran atau pencabutan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis pada Jum’at (10/7/2020), BUMD dengan nama PT. ANEKA USAHA yang dianggarkan penyertaan modalnya sebesar Rp. 5 Milyar ini menurut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Bappeda Kabupaten Ciamis Nugrahawati, tidak pernah sama sekali direalisasikan ataupun dianggarkan.
Pasalnya, kala itu Bupati yang menjabat Engkon Komara tidak memberikan intruksi kepada Bappeda Kabupaten Ciamis padahal BUMD sudah dibentuk dan dibuat Perdanya.
“Saya tidak bisa menjawab akan hal itu. Dikarenakan BUMD tersebut tidak pernah direalisasikan ataupun dianggarkan, walapun sudah dibentuk,” terang Kabid Ekonomi yang lebih akrab disapa Reti ini.
Sementara menurut Kepala Dinas Pariwisata Wasdi saat diwawancara dikantor Dinas Pariwisata Jum’at (10/7/2020) menuturkan, bahwa BUMD PT. ANEKA USAHA harus didorong direalisasi dan direncanakan kembali agar segera beroperasi.
“Program BUMD ini sangat bagus apabila direalisasikan, dan kalau bisa difokuskan dibidang pertanian dan agrowisata. Meskipun ada 10 cakupan jenis Bidang Usaha yang ada dalam BUMD terebut,” ungkap Wasdi.
Lebih lanjut wasdi mengatakan bahwa diawal jika terbentuk dan diaktifkan kembali BUMD tersebut jangan berfikir tentang profit terlebih dahulu. Tapi harus diutamakan soal bagaimana para petani lebih sejahtera dan terbantu akan peranan BUMD itu sendiri.
Pendapat lain diutarakan Kabag Ekonomi melalui Kasubag Ekonomi Nandang dan Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan ketika ditemui dikantor dinas KUKMP Senin, (13/7/2020) menuturkan, bahwa jika ingin dilanjutkan BUMD tersebut, harus direview terlebih dahulu baik program dan perdanya. Harus menyesuaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan.
“Harus direview terlebih dahulu, dikarenakan pada zaman dahulu tentunya dari segi hal anggaran dan perkembangan sudah berbeda,” kata David Firda Kadis KUKMP.
David menjelaskan, BUMD ini bisa disebutkan sebagai Holding yang diharapkan bisa memfasilitasi dan menyangga beberapa bidang ekonomi di Ciamis.
Kalaupun mau dijalankan, harus terfokus disatu divisi dahulu hingga membesar wp-content/uploadsnya. Jika sudah membesar, baru bisa di split ke divisi yang lain,” terangnya.
Berkaitan dengan peninjauan, lanjut David, harus memperhatikan aspek penyesuaian. Dikarenakan perkembangan dapat mengubah aspek kebutuhan.
“Dana penyangga di perda BUMD tersebut dulu bernilai Rp. 5 Milyar. Apakah untuk saat ini cukup?. Tentunya kan tidak demikian. Makanya perlu pengkajian dan review yang lebih prefentive,” pungkasnya.***Jepri