• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlogo Amazing Garut, Ada Air Minum Dalam Kemasan Diduga Belum Miliki BPOM dan SNI Beredar Dipasaran

bydejurnalcom
Kamis, 20 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI,  Bukan Anggota ASPADIN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebuah produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral yang diproduksi di Kabupaten Garut diduga belum memiliki BPOM dan SNI namun sudah dipasarkan. Air mineral ini pun diduga berbau tak sedap ketika hendak diminum.

Informasi terkait air mineral yang diroduksi di Kabupaten Garut ini didapatkan ketika dejurnal.com dan beberapa jurnalis berkunjung ke salah satu kepala desa di Kecamatan Leles.

BacaJuga :

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Ketika menyuguhkan air minum dalam kemasan produksi salah satu CV E di Kabupaten Garut ini dan hendak diminum, tercium air berbau tak sedap sehingga membuat kepala desa terperanjat kaget dan ikut mencoba air minum dalam kemasan tersebut.

Spontan kepala desa itu memanggil salah satu stafnya dan meminta untuk mengganti air yang disuguhkan kepada dejurnal.com.

“Ganti dan jangan beli lagi air minum dalam kemasan ini,” tukasnya.

Pengamatan dejurnal.com, di label air minum dalam kemasan produksi salah satu perusahaan di Kabupaten Garut ini tidak tercantum No registrasi Depkes BPOM dan juga tidak ada logo sudah bersertifikat SNI dan tak terlihat kode produksi. Di label kemasan hanya tercantum merek dan logo “Amazing Garut”, serta perusahaan yang memproduksinya.

Salah satu advokat Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH ketika diminta tanggapan terkait adanya air minum dalam kemasan ini mengatakan bahwa produk air minum dalam kemasan seperti itu belum layak untuk dipasarkan ke umum.

“Selain melanggar regulasi karena tak ada BPOM dan SNI, patut diduga air minum dalam kemasan tersebut belum layak minum sehingga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya, Rabu (20/8/2020).

Risman meminta Pemerintah Kabupaten Garut utamanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Aspadin untuk sangat memperhatikan produk air minum dalam kemasan yang diproduksi di Kabupaten Garut sebelum beredar di pasaran.

“Alih-alih ingin Amazing Garut, malah nanti jadi bumerang ketika produknya bermasalah,” pungkasnya.***Raesha/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKB Ada, Seniman – Budayawan Lebih Terkoordinasikan

Next Post

PCNU Indramayu Dukung Doa Ketua Partai Golkar Indramayu Terpilih Hasil Musda X Jadi Calon Bupati Indramayu

Related Posts

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026
Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga
deSport

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Foto : Kapolres Ciamis AKBP, Akmal Turn Langsung Arus Lalulintas di Area Banjir Cijantung

Banjir di Cijantung : Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Warga Beri Apresiasi

Rabu, 12 Maret 2025

Gibas Resort Ciamis Audiensikan Permasalahan Program Sembako Kemensos

Kamis, 27 Agustus 2020

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Garut Kunjungi Pasien Korban Gejala Keracunan Sate Jebred di Cilawu

Selasa, 10 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste