• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sidang Perkara Musda X Indramayu Dimulai Pekan Depan

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Panitera Mahkamah Partai Golkar, Irwan, menegaskan, perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 tentang permohonan Pengesahan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan mulai disidangkan pada pekan depan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai.

“Indramayu bersiap kita sidang Jumat minggu depan,” katanya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Irwan, untuk memastikan agenda sidang perkara Mahkamah Partai untuk Permohonan Pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan pada 16 Juli 2020 kemarin dengan Termohon DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan sidang pada awal pekan depan.

BacaJuga :

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

“Panggilan Sidang hari Senin atau Selasa, insyaallah dikirimkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menyambut baik agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan depan. Ia meyakini, jika permohonan yang di sampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.

“Artinya, kalau urusan Musda X Golkar Indramayu sudah ditangani oleh Mahkamah Partai, maka semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan organisasi jika pihak lain adalah kader partai yang baik,” tuturnya.

Mahpudin menghargai langkah politik pihak lain yang tidak menggelar Musda tandingan pada hari Kamis (20/8/2020) sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Plt Aria Girinaya dihadapan media pasca menggelar rapat pleno di Hotel Wiwi Perkasa belum lama ini.

Langkah yang dilakukan oleh Arya Girinaya sebagai sikap kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan partai untuk tidak menggelar Musda tandingan hari ini, walaupun ada informasi Musda tersebut akan digelar pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.

“Memangnya Partai Golkar punya Aria Girinaya ? Kalau dia sebagai kader Golkar yang baik, urusan Musda ini sedang berjalan di Mahkamah Partai, maka tidak ada Musda lagi selain yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli yang lalu dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi,” terangnya.

Bahkan, kata Mahpudin, jika Aria Girinaya tetap mau memaksakan diri melaksanakan Musda tandingan pada tanggal 25 Agustus pekan depan, maka itu adalah Musda yang melanggar hukum dan karenanya Polres Indramayu tidak boleh memberi ijin kegiatan tersebut dan aparat keamanan wajib membubarkan acara tersebut kalo tetap dipaksakan dilaksanakan.

“Karena melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan kericuhan serta membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif,” seloroh Mantan Ketua Fraksi Golkar Indramayu ini.

Mahpudin menegaskan, jika Ketua Mahkamah Partai, Adis Kadir dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sudah menyampaikan larangan gelaran Musda tandingan Golkar Indramayu dihadapan Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin dan Ketua Musda Terpilih, Syaefudin saat rekonsiliasi di Gedung Nusantara 3 DPR RI Senayan Jakarta pada pekan kemarin.

“Jadi, kami masih optimis, jika Mahkamah Partai Golkar dengan waktu yang pendek ini bisa memberikan Diskresi untuk segera melegalkan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan putusan sela yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum agar memerintahkan DPD PG Jabar untuk menerbitkan SK pengesahan komposisi dan personalia DPD PG Indramayu masa bakti 2020-2025 dibawah kepemimpinan Syaefudin,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Garut Pantau dan Himbau Protokol Kesehatan Di Objek Wisata

Next Post

Sambut Tahun Baru 1442 Hijriah, Kades Pasir Ipis Surade Santuni Lansia dan Anak Yatim

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

BBRP Sukabumi Serta Bogor Kembali Lakukan Giat Baksos Di Banjir Bandang Cicurug

Senin, 28 September 2020

Rega Akhmad Rizal Harumkan Nama Ciamis, Raih Juara 3 Kejurda Atletik Jawa Barat 2025

Senin, 8 Desember 2025

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025

LSI Nilai Pasangan Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan Potensial Menangkan Pilkada Kabupaten Bandung

Jumat, 31 Juli 2020

Dalam Rangka PCPEN, Tim Gabungan Kabupaten Purwakarta Gencar Menggelar Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste