Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalPemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Bagi 485 Warga Binaan Lapas...

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Bagi 485 Warga Binaan Lapas Kls IIA Karawang

Dejurnal.com,Karawang – Lembaga Permasyarakatan kls II A Karawang, melakukan pemberian Remisi umum kepada 485 orang narapidana warga binaan Lapas kls II A Karawang, (senin,17/08/20).
Hal ini dikatakan oleh Kalapas Lembaga permasyarakatan kls II A Karawang Lenggono Budi

” Hari ini Kami sampaikan bahwa Remisi umum 17 Agustus tahun 2020 berkenaan dengan HUT Republik Indonesia ke 75 kemerdekaan Republik Indonesia, untuk Warga Binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi resmi sebanyak 485 orang, dan hari ini yang bebas murni hanya ada satu orang, mengacu pada beberapa regulasi diantaranya peraturan Kemenkumham no 3 tahun 2018, ada persyaratan khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi adapun kriteria pemberian remisi kepada warga binaan adalah, warga binaan tersebut berprilaku baik dan tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran selama didalam binaan kami,tekun selama pembinaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian” ujar Lenggono Budi.

Hal ini pun dikatakan oleh Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana pada sambutannya mengatakan ” tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, namun hari ini kita tahu ditengah pandemi Covid 19, tidak menghalangi kegembiraan kita menyambut HUT kemerdekaan Republik Indonesia meskipun terbatas akan tetapi tidak mengurangi ke khidmat acara, dan hari ini ada Remisi umum setiap 17 agustus bagi 485 warga binaan Lembaga permasyarakatan kls IIA Karawang” ujar Cellica Nurrachadiana.

Peraturan dan syarat syarat remisi bagi para warga binaan Lembaga permasyarakatan tertuang dalam Undang undang no 3 tahun 2018 Kemenkumham , dimana peraturan tersebut menjadi pedoman bagi warga binaan yang ingin mendapatkan remisi pada setiap tahunnya.***Ghalls/riff

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI