Dejurnal.com, Garut – Komunitas pecinta serta edukasi tembakau The PADUDERS beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut terkait Raperda Tembakau, Senin (10/8/2020).
Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kab. Garut, bertindak selaku Koorlap Demas dan Deniz Kartawijaya dengan estimasi massa sebanyak 18 orang, serta audiensi diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Garut Yusuf Musaffa, Lc, didampingi anggota Komisi III DPRD Asep Mulyana, Ayi Suryana, Cucu Suhendar, S.Pd, MAP, dan Dede Salahudin, serta turut hadir Kadis Disperindag Kab. Garut Drs. Nia Gania Karyana, M.Si, Kabid Disperindag Endang, Kasi
THE PADUDERS menyampaikan, tembakau merupakan infrastruktur dan Kebudayaan, terkait tembakau di Kab. Garut belum optimal, sebagaimana hal tersebut menjadi sebuah kebijakan yang dapat di rumuskan oleh DPRD Kab. Garut.
“Kiprah Tembakau sebagai komoditi di Kab. Garut dapat dijadikan tata laksana dan kelola yang dapat dijadikan pendapatan daerah,” ujar Koorlap.
Dalam audien ini, The Paduders mempertanyakan tingkat keperluan Raperda Tembakau tersebut dan peran dari DPRD Kab. Garut.
“Dan sejauhmana peran serta pemerintah Kab. Garut dalam memikirkan nasib para petani tembakau di Kab. Garut?” tanya the paduders.
Hasil audiensi menyimpulkan,dalam rangka penguatan dan peningkatan dunia usaha pertembakauan sebagai komuditi, kebudayaan maupun komunitas khususnya di Kab. Garut, maka perlu diatur lebih lanjut melalui regulasi berupa Raperda tentang pengelolaan tembakau.
Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian berupa pembinaan dan edukasi pada para petani khususnya petani tembakau agar dapat lebih meningkatkan produktifitas baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan harapan tingkat pendapatan ekonomi petani tembakau tersebut lebih meningkat, sekaligus dapat memberikan kontribusi PAD pada pemerintah daerah secara maksimal.
Dan Komisi III DPRD Garut akan mendorong terkait Raperda tentang pengelolaan tembakau tersebut dengan membuat nota pada pimpinan DPRD agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.***Yohannes