• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kantor Desa Rancagoong Digugat dan Dipasangi Plang Milik Ahli Waris Hj. Hasanah

bydejurnalcom
Selasa, 8 September 2020
Reading Time: 1 mins read
Kantor Desa Rancagoong Digugat dan Dipasangi Plang Milik Ahli Waris Hj. Hasanah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Kantor Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku dipasangi plang oleh ahli waris Hj. Hasanah yang mengklaim bahwa tanah kantor desa bukan milik pemerintah desa namun milik ahli waris.

Pemerintah Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku, melalui Kasipem Muhamad Nurdin Alatif mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa merasa keberatan dengan adanya plang tersebut karena jadi sangat mengganggu pelayanan di desa.

BacaJuga :

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

“Kalau bicara etis tidak etis ini kan bisa diluruskan atau secara musyawarah, kalau seperti ini seolah – olah gugatan ini hanya sepihak, ini pemerintahan harus di tempuh jalur prosedural atau dengan cara mediasi,” ujarnya kepada dejurnal.com, Selasa (8/9/2020).

Ia melanjutkan bahwa awal mulanya pemilik tanah tersebut H. Rosidin (alm) yang sebelumnya almarhum H. Rosidin pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rancagoong tahun 1962 sampai tahun 1977, dan ketika itu beliau masih menjabat sebagai Kades dan pernah mengatakan secara lisan tidak secara tertulis yang kuat, menggunakan tanah nya untuk kantor Kepala Desa, yang luas tanah nya 400 meter milik H. Rosidin (alm).

“Intinya, dari pihak ahli waris menggugat bahwa tanah tersebut bukan milik Desa, karena yang di pakai kantor desa sekarang adalah milik Hj. Hasanah,” ungkapnya.

Ditemui dejurnal.com, salah satu ahli waris Hj. Hasanah, Endang yang merupakan anak tertua dari lima bersaudara menyatakan bahwa ahli waris sudah sepapkat untuk menggugat tanah yang dipakai kantor desa sampai ke ranah hukum.

“Karena tanah tersebut masih milik keluarga (alm) Hj. Hasanah,” ujar Endang singkat. ***Dns/And

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Guna Meningkatkan Kinerja ASN, Kesekretariatan DPRD Purwakarta Dievaluasi

Next Post

Disperindag Dinilai Tak Piawai, Sekda Gelar Ratas Bahas Langkah Hukum Tuntaskan Pasar Cikampek

Related Posts

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
deNews

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

DPRD Setujui APBD Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2029, Ketua DPRD Hj. Renie : Wujud Komitmen Bersama

Jumat, 25 Juli 2025
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste