Dejurnal.com, Garut – Perlahan tapi pasti pihak aparat penegak hukum akhirnya menerima laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat ) dari element masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Program Sembako atau BPNT di Kabupaten Garut ke Pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar. Salah satu dumas telah disampaikan oleh FPPG Garut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Karena dugaan korupsi pada Program Sembako / BPNT ini Masif Terstruktur,maka kami melayangkanmelayangkan Dumas Kejati,” ujar Ketua FPPG Asep Nurjaman.
Ia pun sudah menegaskan kepada Kejati Jabar untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyalah gunaan dan penyelewengan, sekaligus penguatan kepada lembaga yudikatif bertujuan agar secepatnya Kejati Jabar bisa mengendus indikasi korupsi di program BPNT dan bisa menetapkan tersangkanya.
“Dalam membantu kinerja Kejati Jabar, FPPG sudah memberikan bukti dan keterangan secara full baket agar bisa diproses secara cepat,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Fraksi Gerindra DPRD Garut, H. Ade Rizal selepas mengikuti Sidang Paripurna DPRD, menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan warning jauh jauh hari sebelumnya.
“Saya sih sudah mrwanti – wanti, dan menjelaskan agar kepada para pihak terkait baik Ketua Tikor BPNT, Dinsos, TKSK agar senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP Pedum BPNT,” Jelasnya.
Sementara Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., saat ditemui dejurnal.com selepas menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Garut mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar dan menerima laporan tentang adanya dumas program Sembako atau BPNT.
“Saya sudah mendengar dan terima laporanya, terkait PKH oh iya TKSK, yah saya ingin tahu, sejauh apa kedalaman persoalannya, mereka TKSK itu kan dari Kemensos, coba kita lihat dulu persoalannya apa yah,” tutur Bupati.***Yohannes