Dejurnal.com, Karawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, untuk sementara Bawaslu baru menyampaikan peringatan tertulis.
“Ada sebanyak 9 peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon tekait pelanggaran protokol kesehatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, Senin (19/10/2020).
“Sembilan peringatan tersebut terdiri dari 4 peringatan untuk Paslon nomor urut 1, kemudian1 peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3,” lanjut Roni.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat sama-sama menjaga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar agar pesta demokrasi tersebut tak berujung bencana.
Roni pun menambahkan, Bawaslu juga meminta semua petugas Panwascam agar tidak ragu ragu dalam bertindak jika menemukan pelanggaran pada protokol kesehatan yang telah diterapkan selama tahapan kampanye dan pilkada.
“Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas tidak perlu ragu ragu lagi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang. ***GD/RF