Dejurrnal.com, Karawang – Serikat Pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.(selasa,06/10/20). Sejumlah buruh yang tergabung dalam KASBI serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Karawang, Mereka menuntut agar Omnibuslaw dihapuskan dari Undang-undang.
Para pengunjuk rasa melakukan Orasi menuntut pemerintah agar menghapuskan Undang undang Omnimbuslaw yang telah si sahkan oleh DPR RI.
Para pengunjuk rasa menganggap dengan di sahkannya Omnimbuslaw telah mencederai kaum buruh dan Omnibuslaw juga dianggap tidak menguntungkan bagi kaum pekerja seperti mereka.
“Saya mendengar banyak permasalahan yang ada di negara kita. Rancangan Omnibuslaw hak cuti melahirkan dan cuti haid telah di tiadakan, dan ini akan menyengsarakan buruh perempuan, pasalnya cuti melahirkan dan cuti haid merupakan hak bagi para kaum buruh perempuan” tegas Orator di atas mobil Komando.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferri Nuzarli menyebut sekitar 200.000 buruh di Karawang mengikuti aksi mogok nasional sebagai protes atas disahkannya UU Cipta Kerja itu.
Aksi mogok ini akan dilakukan selama tiga hari mulai Selasa (6/10-2020) hingga Kamis (8/10/2020) dengan mogok kerja yang dilakukan di depan pabrik masing-masing.
“Aksinya di depan pabrik masing-masing, agar tidak bercampur dengan buruh dari pabrik lain,” ungkap Ferri.
Ferri mengatakan, “Pada tanggal 8 Oktober 2020 lusa nanti , rencananya sebagian buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI, Kami Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh di Karawang ikut Aksi Mogok Nasional,” tegas Ferri
Pihaknya, berharap UU Cipta Kerja dicabut lantaran dinilai merugikan kepentingan buruh.Meski DPR RI telah mengesahkan Omnibuslaw, namun setidaknya para buruh masih memiliki harapkan lain dari Presiden RI Joko Widodo. Sebab saat ini RUU Omnibuslaw belum ditanda tanggani.***GD/RF