• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

PC PMII Datangi DPRD Purwakarta Pertanyakan Kejelasan Teknis UU Cipta kerja

byBudi Permana
Selasa, 13 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Menindaklanjuti aksi demonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purwakarta melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Purwakarta.

Ketua PC PMII Purwakarta, Irvan Mas’ud mengatakan, kedatangannya ke DPRD Purwakarta ingin mempertanyakan kejelasan DPRD Purwakarta dalam menyikapi UU Omnibus Law cipta kerja.
“Kami minta penjelasan terkait teknis dalam UU Cipta Kerja,” kata Irvan, Senin (12/05/20).

Menurutnya, mengenai UU Cipta Kerja yang beredar diluar sana seperti di media sosial yang katanya isu itu hoak membuat pihaknya harus mengkaji lebih dalam terkait UU Cipta Kerja.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

“Makanya kita ke DPRD Purwakarta juga meminta kejelasan secara teknis isi UU tersebut kepada komisi I, jangan sampai kita termakan isu hoak yang beredar di media sosial mengenai UU Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja ada 11 klaster. Secara teknis PMII agar membahas UU Cipta Kerja itu bersama OPD terkait. Misalkan terkait klaster UMKM harus dibahas dengan Dinas UMKM.

“Seperti klaster perizinan UMKM, dalam UU Cipta Kerja justru mempermudah dalam perizinan UMKM,” katanya.

Menurutnya, banyak UMKM yang belum memiliki izin, maka dengan adanya UU Cipta Kerja ini perizinan akan disederhanakan.

Sementara terkait dengan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja nanti akan ada turunannya seperti Perda. Dan kami masih persiapkan Perda tentang ketenagakerjaan terkhusus mengenai tenaga kerja lokal.

“Perda tenaga kerja ini masih kita siapkan dan sudah masuk dalam prolegda,” ucapnya.

Kata Ceceng, di Kecamatan Babakancikao juga sedang proses pembuatan perusahaan yang nantinya akan menyerap 200.000 tenaga kerja di kawasan sana. Nantinya semua lowongan kerja harus terintegrasi di Disnakertrans.

“Jika terjadi perbedaan dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat maka PMII bisa mengajukan Judisial Revieu,” ucapnya

Mengenai pendidikan, sambung dia,
komersial pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu untuk kawasan tertentu. Nantinya UU Cipta Kerja itu akan ada turunanya seperti PP dan Permen dll.
Dirinya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang udah disahkan oleh DPR RI pada Senin (05/10/2020) yang lalu .

“Kita sudah kordinasi dengan pusat bahwa UU ini masih dikaji oleh Menkumham karena itu harus ada registrasi di Menkumham. Kita juga belum dapat informasi apakah UU itu sudah ditandatangani oleh presiden atau belum,” pungkasnya***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengambilan Dana PKH Di Kalapanunggal Dikolektif Serta Ada Potongan, Ini Penjelasan Pendamping

Next Post

Warga Penerima BLT Sektor Perikanan Desa Cipeuyeum Keluhkan Adanya Potongan

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 8 September 2020

Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

Selasa, 29 April 2025

Si Jago Merah Lalap Pabrik Lem di Desa Rahayu Margaasih Bandung, 10 Armada dan 40 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kamis, 30 Januari 2025

Atalia Praratya Kamil Kunjungi Korban Susur Sungai di Ciamis

Minggu, 17 Oktober 2021

Bendera Lusuh Sudah Diganti, Ini Tanggapan Korwil Pendidikan Ciamis

Senin, 5 Mei 2025

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste