dejunal.com, Subang – Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Kapolsek Pusakanagara,Kompol Hidayat bahwa kegiatan OPS yustisi Personil yang terlibat di antaranya, Kanit Intel Polsek Pusakanagara Iptu RA.Gani (Pawas),beserta anggota Polsek Pusakanagara.
Tujuan dari kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan secara gabungan untuk cegah Covid-19 ,sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan.
Bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di kenakan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.serta dikenakan sangsi pisik berupa
Skor jump sebanyak 10 kali, terhadap 8 orang pelanggar, diberikan sangsi sosial berupa
Pengucapan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia raya
Teguran tertulus : – Himbauan di kenakan kepada 11 orang
Pembagian Masker kepada 11 orang.
menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Subang agar patuhi terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat ( 3M)” ujar Kapolsek
Supaya keadaan dalam pencegahan wabah penyakit Covid-19 bisa memutuskan mata rantai . kegiatan tersebut dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.” imbuhnya.*** Asep