Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Yohannes Sitorus mengkitisi Kebijakan Bupati, Kepala Dinas Sosial dan Koordinator PKH Kabupaten Garut (Korkab) yang tidak berpihak dan memiliki hati nurani kepada masyarakat kelas bawah terkait penanganan kerawanan pangan Dampak Pandemi Covid -19. Pasalnya, memberikan beras untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BSB PKH Tahun 2020 dari Kemensos RI dengan yang tidak layak.
Menurut Yohanes Sitorus, di Kabupaten Garut sendiri yang berhak menerima BSB PKH Tahun 2020 sekitar 140.877 KPM, tersebar di 42 Kecamatan, dengan rata – rata setiap KPM menerima bantuan 45 Kg beras selama tiga bulan. Diharap dengan program tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras pada masa pandemi COVID-19 selama Agustus sampai dengan Oktober 2020.
“Dimana Bulan September 2020 ini disalurkan sebanyak 30 Kg ( Agustus – September ). Selanjutnya pada bulan Oktober akan disalurkan sebanyak 15 kg,” Jelasnya.

Dikatakan Sitorus, sangat disayangkan ketidak berpihakan Pemda Kabupaten Garut ini, begitu jelas dan mempertegas bahwa Bupati Garut, Kepala Dinas Sosial dan Ketua Korkab PKH, ketika mensoal bantuan tersebut lebih baik tutup mata telinga, kini yang jadi pertanyaan dimana hati nurani mereka selama ini, masyarakat dipaksa mengkonsumsi Beras yang tidak layak dibilang layak.
“Padahal beras tersebut sudah hampir dua tahun tersimpan di Gudang Bulog, yang melalui proses daur ulang dan dikemas kembali, setelah itu disalurkan ke masyarakat,” Tegasnya.
Lanjut Sitorus, Bupati Garut H. Rudy Gunawan selaku Kepala Daerah seharusnya bisa menolak bantuan tersebut. Bahkan harus berani untuk menyikapi kebijakan pusat daripada tidak memiliki harga diri, padahal hal tersebut telah disampaikan oleh Juju Hartati salah satu Anggota DPRD Fraksi PDIP di bahas dalan Rapat Paripurna DPRD Garut, Bupati malah diam seribu kata terkait masalah kondisi beras BSB PKH 2020 dari Kemensos RI dari Gudang Bulog Garut yang secara hati nuraninya terpanggil dimana beras tersebut yang sudah tidak layak tetap dikonsumsi dan dipaksakan untuk di salurkan dibagikan kepada ribuan KPM PKH masyarakat berstatus hidup dibawah kemapanan / miskin di Kabupaten Garut.
“Sementara para pejabatnya dan keluargan besarnya mengkonsumsi beras berkualitas bagus dan hidangan mewah,” Ungkapnya.
Sitorus menuturkan lebih dalam terkait kondisi Beras yang disalurkan secara kasat mata bahwa Beras Program BSB 2020 yang disalurkan dari Gudang Bulog Garut hitam sedikit hijau, dimana beras tersebut sudah lama tahunan sekitar hampir dua tahun tersimpan digudang dengan mutu jelek, namun di daur ulang dan dikemas karung baru, sehingga terkesan bagus.”Hal tersebut sangat berbeda jauh apa yang dikomsumsi oleh masyarakat Garut biasa mengunakan beras lokal,” ujarnya.
Sitorus menandaskan bahwa dirinya sudah mengecek beberapa pihak khususnya pedagang beras lokal, mereka rata – rata menjawab tidak berani menjual beras semacam itu, alasanya menurut mereka selain beras tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, beras tersebut kawak sudah lama digudang tahunan lebih satu tahun diproses ulang, warna sudah geuneuk kehitaman hijau, yang nanti jadi hijau, hitam dan melengket, cuma tadi karena sudah diproses ulang dengan gabah kering mending kalau gabah bagus kalau jelek yah seperti itu, kalau dijual Delapan Ribu juga bakalan tidak pada mau.
“Waduh saya kaget masa Pemerintah mau kasih beras buat warganya sebegitunya. Saya juga mengecek ke salah satu catering yang saat itu dipakai oleh DPRD Garut, apa yang disajikan ternyata untuk Para Pejabat bukan beras sejenis BSB,” ucapnya.
Ketika ditanya kenapa tidak pakai beras sejenis tersebut, waduh tidak mungkin selain tidak bergizi mana atuh pejabat mau, jadi kenapa H. Rudy Gunawan selaku Bupati Garut tetap memaksakan diri dan seolah tutup mata, coba kalau benar demikian Bupati tiap hari cek makan beras demikian atau tidak, begitu malang nasib orang miskin sudah susah harus makan beras tidak layak.
“Saya yakin kalau ditanya hati nurani pasti jawab tidak layak,” ucapnya.
Kenapa Pemda Garut lebih diam diri, ada apa ini semua, kok tutup mata, padahal begitu jelas Undang – Undang terkait Perlindungan Konsumen, Undang Undang tetang Pakir Miskin, dan Undang Undang Kesehatan. Sebagai Kepala Daerah, Bupati Garut seharusnya lebih membela masyarakatnya dari pada Pejabat SKPD khususnya Dinas Sosial dan Korkab PKH jangan mau enak saja asal program turun dan dapat bantuan, apalagi saat ini, Pihak APH baik Polda Jabar dan Kejati sedang melakukan penanganan kasus terkait program bahan sembako / BPNT ( TKSK dan Agen Mandiri ) terkait lisensi dan uji lab beras yang disalurkan ke KPM.
“Jangan sampai hanya sekedar dicap dan ditulisan di karung saja, atau ada istilah lain beras yang ada di Gudang Bulog yang sudah menupuk ribuan ton berumur tahunan ini harus segera dikeluarkan sementara masyarakat jadi Korban, tetap intinya walau bantuan tersebut bersifat sosial, masyarakat harus mendapatkan barang yang bagus dan sehat serta dapat jaminan higeinis, dan layak di Konsumsi dan aman, saya berharap APH tidak pandang bulu juga,” Pungkas Sitorus.**Red