Dejurnal.com, Subang – Mobil komersial angkutan barang atau mobil angkutan orang wajib melakukan uji KIR atau uji berkala. Jika sampai lupa, bisa mengakibatkan suatu potensi membahayakan pengemudi maupun penumpang.
Dinas Perhubungan Kabupaten Subang telah mengadakan uji KIR kendaraan Bus Warga baru di terminal Pagaden pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 dan hasilnya akan di umumkan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Dan telah dicek secara menyeluruh mulai lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca,dan klakson.
Peraturan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan : “Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan”. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Dari hasil hasil pengujian tersebut dejurnal.com menanyakan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan mewawancara langsung Kadis Perhubungan Kabupaten Subang.
Menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Subang DR. H Kusman Yuhana N. MSi saat di temui di kantornya Selasa, (27/10/2020) mengatakan semua kendaran baik itu angkutan orang maupun angkutan barang wajib di adakanya UJI KIR.
Dari pihak Perusahan otobus baik itu dari pihak Bus Warga Baru maupun dari pihak Bus Sahabat telah mengadakan musyawarah yang di laksanakan di aula Dinas Perhubungan pada hari Senin, 19 Oktober 2020, namun belum
mendapatkan titik temu.
Demi untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, ketertiban serta kondusifitas penyelenggara angkutan orang di wilayah Kabupaten Subang terutama pada pelayanan angkutan antar Kota Antar Propinsi
(AKAP) pada pemberangkatan terminal Pagaden.
“Makanya kami dari pihak Dinas Perhubungan mengadakan uji kelayakan kendaraan (KIR) terhadap Bus Warga Baru,” pungkasnya.
“Untuk POSahabat segera menyelesaikan adminiatrasi kelengkapan izin trayek KIR,” ujar Kusman.
Sementara itu, hasil Uji kelayakan (KIR) Bus Warga Baru menurut Kabid Angkutan Idin saat di temui dejurnal.com Selasa, (27/102020) mengatakan bahwa Uji kelayakan kendaran Bus Warga baru belum bisa diumumkan.
“Harus menunggu kelengkapan dari pihak Bus Warga baru untuk menunggu proses perpanjngan izin trayek dari pihak kementrian perhubungan.” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu aktifis LSM Mapeling Deni Amarulloh mengatakan bahwa Dinas perhubungan Kabupaten Subang tidak tegas terhadap pengusaha Otobus yang berada di Wilayah Kabupaten Subang, terutama dari keberangkatan terminal Pagaden.
“Kalau saja Bus Warga Baru belum memperpanjang Izin trayek ya harus di stop jangan dulu beroprasi di jalan raya itu bisa membahayakan para penumpang,” tandasnya.
Karena kurangnya ketegasan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang sehingga Bus Warga Baru tidak mengindahkan intruksi dari Dinas Sehingga jalan terus dari mulai Uji KIR belum di buka hasilnya, sudah beroperasi.
“Ada apakah ini antara Bus Warga Baru dengan Dinas?” pungkasnya.***Asep