• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sepetak Tagih Janji Dan Tanggapi Pernyataan Sekda Karawang

bydejurnalcom
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 3 mins read
Ketua Sepetak, Wahyudin

Ketua Sepetak, Wahyudin

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Rencana aksi Sepetak ke rumah Sekda yang mendapat beragam respon dari Sekda sendiri dan para pendukungnya, akhirnya Sepetak mengeluarkan release.

Melalui Ketua Umumnya, Wahyudin mengeluarkan keterangan tertulis ini secara gamblang. Munculnya rencana Sepetak akan melakukan aksi ke BPN dan rumah SEKDA bukanlah tanpa alasan. Merujuk pada giat audiensi Sepektak dengan Sekda pada tanggal 10 Agustus 2020, Sekda menjanjikan akan menyelesaikan masalah konflik agraria bersama BPN melalui mekanisme pendaftaran PTSL dan/atau Redis untuk tahun anggaran 2021.

“Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan akan segera rapat dengan BPN dan dalam waktu 1 minggu akan memberikan informasi kepada Sepetak mengenai hasil rapat dengan BPN tersebut sebagai progres dari langkah yang ditempuh pemerintah daerah. Nyatanya sampai saat ini Sekda maupun jajarannya tidak pernah menyampaikan apa yang dijanjikannya kepada Sepetak,” jelas Ketua Sepetak Wahyudin.

BacaJuga :

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Sebelum memberikan tanggapan atas pernyataan Sekda Karawang Acep Jamhuri secara kronologis Wahyudin memyampaikan alur pemikiran secara fundamental mengenai hak atas tanah bagi kaum tani pada prinsip-prinsip reforma agraria. Perjuangan para petani di desa Mulyasejati dan Medalsari untuk bebas dari cengkraman perhutani sudah berlangsung lama sejak 2009.

Perjalanan panjang perjuangan petani ini banyak mencatat kejahatan Perhutani baik berupa intimidasi, pemerasan sampai kriminalisasi seperti nasib seorang petani Medalsari yang harus mendekam di penjara selama 4 bulan atas tuduhan pencurian kayu pada 2011 silam.

“Perjuangan petani bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) dalam mewujudkan reforma agraria telah direduksi oleh pernyataan Sekda yang terbatas pada pandangan konflik tanah. Hal ini bisa ditelaah dari pernyataan-pernyataan pembelaan diri sekda yang sama sekali tidak menyebutkan akses reform sebagai bagian tak terpisah dengan legalisasi wp-content/uploads,” tambahnya.

Pertama, Atas peran pemerintah dalam upaya menuntaskan konflik agraria antara petani dengan kehutanan, dan Sekda menyampaikan penjelasan bahwa Kehutanan menolak permohonan SEPETAK tanpa menyertakan alasan penolakan. Sedangkan dalam tiga kali putaran audiensi, perhutani tidak dapat menunjukkan seluruh bukti sah kelola atas kawasan hutan tersebut sementara petani di dua desa memiliki bukti-bukti petunjuk penguasaan atas tanah milik adat. Belum lagi, lokasi obyek konflik dalam Tata Ruang ditunjuk sebagai hutan tapi pemda sendiri melakukan pemungutan pajak PBB atas objek tanah yang tidak diperbolehkan terhadap tanah kawasan hutan.

Kedua, perihal Sekda telah membantu SEPETAK terkait sertipikasi tanah di Tanjungpakis. Dalam hal sebagai pejabat pemerintah, Sekda tentu terikat dalam tata laksana pemerintahan sebagaimana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Adapun yang berkaitan dengan hak dasar kemanusiaan di atas tertuang dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat (4). Sementara hak atas tanah diatur oleh UUPA No.5 tahun 1960. Disamping itu terdapat rujukan teknis mengenai legalisasi wp-content/uploads dengan mengacu pada Inpres No.2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jadi keliru bila seorang Sekda sebagai pejabat pemerintah dalam kewajibannya mengatakan membantu masyarakat.

Ketiga, pernyataan sekda mengenai sodara Engkos yang menawarkan tanah kepada sebuah perusahaan dan meminta panjer/DP merupakan tuduhan tak berdasar yang mengandung resiko hukum. Sebab sodara engkos tidak melakukan hal seperti apa yang dituduhkan Sekda, sementara Sekda dalam pernyatannya tidak menunjukkan bukti-buktinya. Terkait tuduhan ini Sepetak sedang mempersiapkan upaya hukum.

Keempat, pernyataan Sekda perihal SEPETAK tidak santun saat melakukan audiensi, sebagai pejabat penting pemerintah daerah setingkat SEKDA seharusnya lebih memahami dan mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang membela anak buahnya yang dalam giat audiensi tidak punya solusi yang ditawarkan. Pernyataan Sekda ini ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Sebab justru SEKDA sendiri lah pada saat memimpin audiensi terbiasa dengan gaya bahasa kasar. Bahkan pada suatu ketika kunjungan ke Medalsari, dalam dialognya SEKDA sempat menanyakan kepada salah seorang pengurus sepetak desa Medalsari, “SEPETAK dibayar berapa oleh para petani?”. Hal itu tentunya sangat menyinggung dan melecehkan SEPETAK.

Kelima, benar bahwa SEPETAK meminta audiensi kepada SEKDA melalui surat dengan nomor 020/Eks-sepetak/VIII/2020 atas ketidak puasan SEPETAK dengan hasil audiensi sebelumnya yang dipimpin Asda I. Pernyataan mengenai “bahasa surat melecehkan dan menghina asisten” adalah tidak benar sebab pernyataan Sekda itu tidak menyertakan pendapat hukum yang menyatakan surat SEPETAK tersebut mengandung unsur pelecahan dan penghinaan.

Dengan demikian, dalam merespon rencana aksi SEPETAK, Sekda tidak memposisikan diri sebagai pejabat pemerintah yang semestinya hadir dalam situasi konflik dengan semangat mewujudkan reforma agrarian sejati. Sedangkan rencana aksi unjuk rasa bagi SEPETAK bukan menjadi sesuatu yang absolut selama ada kemauan pemerintah merealisasikan janji yang sempat diingkarinya dengan cara membangun komunikasi dengan SEPETAK dalam rangka merumuskan resolusi konflik.

“Mengenai informasi yang diperoleh SEPETAK bahwa terhadap tanah yang saat ini diperjuangkan petani Mulyasejati diduga sedang diplot untuk bandara dan selebihnya diduga diberikan izinnya kepada empat perusahaan developer, SEPETAK sendiri sedang menyelidiki kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan permainan pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang,” ungkap Wahyudin.

Sekjen Sepetak Engkos yang merasa disudutkan dalam sebuah tanyangan vidio oleh Sekda Acep Jamhuri kepada Dejurnal.com menegaskan akan menempuh jalur hukum karena kami tidak pernah melakukan sebagaimana yang di tuduhkan Sekda Acep Jamhuri,” tegasnya.***Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Fraksi Gerindra Pertanyakan Fraksi Pengusul Dibentuknya Pansus Covid -19

Next Post

Bagaimana Sikap Pemerintah pada Media Massa Berbahasa Sunda, Ini Kata Ketua PWI Jabar

Related Posts

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?
Budaya

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?
deNews

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030
GerbangDesa

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay
dePraja

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025
Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar
Parlementaria

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Kamis, 12 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Diawali di Lingkup DPRD Garut, Setiap Pukul 10.00 WIB Pegawai Berdiri dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Amanat Perda No. 8/2024

Rabu, 12 Februari 2025

Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?

Rabu, 27 Juli 2022

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

Buah Manggis Sukses Tembus Pasar Internasional, Purwakarta Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru

Minggu, 30 Juni 2024

KPU Garut Umumkan Waktu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In