• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Bawaslu Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

bydejurnalcom
Kamis, 17 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
Ketua Bawaslu Kab. Bandung Kahpiana.

Ketua Bawaslu Kab. Bandung Kahpiana.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bawaslu Kabupaten Bandung baru saja menerima pelimpahan pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu pada visi misi salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dari Bawaslu Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana saat dihubungi Kamis (17/12/2020). “Kita akan menjadwalkan pembahasan terkait hal tersebut di sentra gakumdu, artinya saya belum bisa memberi tanggapan karena masih proses. Baru diregistrasi pelimpahan laporan tersebut, saya belum bisa komentar seperti apa dan bagaimana jadinya, karena ini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Kahpiana menjelaskan pihak Bawaslu Kabupaten Bandung memang dilibatkan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Bupati/Wakil Bupati, namun hanya sebatas verifikasi administrasi. Dimana kewenangannya hanya memastikan ada atau tidak serta absah atau tidaknya persyaratan administrasi bakal calon.

BacaJuga :

Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

“Kita hanya mengawasi misalnya batas usia bakal calon, pendidikan bakal calon, termasuk riwayat pekerjaan mereka sebelumnya itu seperti apa, itu yang kita dalami, kita sampai disitu batasu kewenangan mengawasinya,” jelasnya.

Terkait visi misi, ia memaparkan kewenangan Bawaslu hanya memastikan secara administratifnya. Memang salah satu syarat pencalonan itu harus ada visi misi, program dan lain sebagainya, lanjut Kahpi, pihaknya hanya memastikan secara administratif, ada atau tidaknya visi misi dan absah atau tidaknya visi misi tersebut.

“Kita hanya itu, tidak sampai ke dalam kontennya. Itu bukan wewenang kita ya, apalagi mengatur-atur, karena kita bukan bagian dari tim, kan itu diatur oleh masing-masing paslon, karena mereka punya analisis sendiri, kajian akademisinya seperti apa, mungkin seperti itu. Kita memastikan secara administratif saja bahwa ada dan tidak ada, kemudian absah dan tidak absah antara berkas administratif itu.” akunya.

Sementara itu, menanggapi laporan pelangaran yang ditemukan tim NU Pasti di Paseh, Khapiana menjelaskan, memang bawaslu menerima serah terima laporan dari panwascam di Dapil V bahkan mendatangi lokasi temuan dugaan pelanggaran.

Ucap Khapiana, diduga bahwa itu merupakan Indikasi Money Politik, namun dapat dicegah hingga ga ada yang dirugikan.

“Kan teman-teman panwascam di dapil V itu, sudah menghitung berapa jumlah barang yang ditemukan. Kita menerima serah terima dan datang ke lokasi memastikan semua teman-teman bisa melakukan proses pencegahan itu, kemudian bukti awal itu kita amankan berdasarkan Perbawaslu,” akunya.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ruas Jalan Desa Cidadap Simpenan Tergenang Banjir Jadi Area Berenang Anak-Anak

Next Post

Kejaksaan Negeri Cikarang Gandeng Polres Musnahkan Barang Bukti

Related Posts

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati
deNews

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati

Sabtu, 8 November 2025
Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP
Legislator

Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP

Sabtu, 8 November 2025
Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui  Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi
Legislator

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025
Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube
deNews

Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube

Jumat, 7 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan
deNews

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Jumat, 7 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025
Komisioner KPAI, Retno Listyarti

KPAI Dorong Polisi Usut Tuntas Tewasnya 11 Pelajar Tenggelam saat Susur Sungai di Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021
Foto : Kapolres Ciamis AKBP, Akmal Turn Langsung Arus Lalulintas di Area Banjir Cijantung

Banjir di Cijantung : Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Warga Beri Apresiasi

Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste