BerandadeNewsHukum dan KriminalKejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan Perkara Tindak Pidana

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan Perkara Tindak Pidana

Dejurnal.com,Purwakarta – Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/12/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adhyaksantoro,Mengatakan  ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan, seperti tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak kesehatan umum lainnya. Andin menyebut ada 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan, dan 22 perkara pidana umum, sehingga total perkara ada 189.

“Kasus ini bukan hanya yang terjadi pada 2020 tetapi ada juga tahun sebelumnya yang memang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya

” Adapun barang bukti yang yang disita, antara lain: sabu sebanyak 155,9 gram, ganja 9,2 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,5 gram, tramadol 61 butir, Trihexypenedyl 271 butir, hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar” pungkas Kajari ***budi

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER