Dejurnal.com, Garut – Komite Pencegahan Korupsi Kabupaten Garut mengklaim temukan berbagai macam bukti terkait pemasalahan pertanahan dan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang di lakukan beberapa Oknum ASN di wilayah Kabupaten Garut dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran hak atas tanah di daerah Tarorong.
Hal itu disampaikan Rd. Andhika Bayu Diningrat selaku Ketua KPK Jabar Setkorwil Priangan Timur melalui rilis yang disampaikan kepada dejurnal.com, Rabu (9/12/2020).
“Kami dari Komite Pencegahan Korupsi menemukan berbagai macam kwitansi Pembayaran dan uang suap perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat BPN dan beberapa Oknum ASN di wilayah Pemerintahan Kabupaten Garut,” tegasnya.
Modusnya, lanjut Andhika, para oknum ini kerkomplot dengan yang lainnya dimana mereka bekerja dengan job masing-masing instansi, djmana pada tahun 2017 -2018 oknum-oknum tersebut diduga menerima sejumlah uang dari
pemohon hak atas tanah di wilayah Tarogong baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah Saudara DK.
“Diduga saudara DK memberikan uang tersebut untuk Kepentingan Memalsukan Dokumen Kepemilikan tanah dan membuat Sertifikat Tanah yang diakui milik keluarganya,” ungkapnya.
Lanjut Andhika, setelah saudara DK ditetapkan sebagai tersangka maka terbukalah oknum-oknum yang diduga menerima gratifikasi tersebut diataranya ada oknum BPN dan lebih banyak dari unsur kelurahan dan Pihak Notaris yang turut membantu.
“Selain itu, uang tunai yang diterima oleh para oknum tersebut sudah dinikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing masing sedangkan DK saat ini menjadi pesakitan,” ujarnya.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk meneruskan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Polda Jawa Barat atau Kejaksaan.
“Untuk hal ini, kami sudah berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Garut, dan sampai saat ini masih menunggu langkah dari Inspektorat,” ucapnya.
Menurut Andhika, pihaknya menyoroti tindakan para oknum yang tidak pernah melaporkan penerimaan uang gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang masuk.
“Para oknum ini sudah patut diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.***Yohannes