Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BPBD dalam waktu dekat bakal cairkan anggaran guna membayar insentif petugas piket Covid-19 tiga bulan sekaligus untuk bulan Juli Agustus dan September 2020.
“Jadi mohon bersabar karena masih dalam proses pencairan,” Kata Kepala BPBD Anas Nuryasin Kepada Dejurnal.com Rabu (23/12/2002) di kantornya.
Menurut Yasin penerima insentif petugas piket covid-19 yang terdiri dari personil Satpol PP, Dishub dan BPBD masing masing mendapat Rp 400 ribu perbulan dan akan dibayar sekaligus tiga bulan sehingga setiap personil mendapat insentif Rp 1.200.000, seluruhnya akan di bayar Pemkab tanpa ada potongan apapun.
“Namun sejak dibubarkannnya tim gugus tugas untuk bulan Oktober hingga Desember 2020 sudah tidak ada lagi insentif petugas piket Covid-19 karena sudah tidak dianggarkan Pemkab,” Jelasnya.
Dikatakan satgas Covid Pemkab Karawang saat ini sedang konsen memantau dan meminimalisir pandemi covid 19 di sejumlah cluster perusahaan dan dinas intansi serta pemukiman dan perumahan guna mencegah Corona mewabah apalagi saat ini menjelang libur natal dan tahun baru.
“Personil Dishub, Satpol PP dan petugas BPBD bakal di tempatkan di sejumlah lokasi wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan massa sehinga menimbulkan cluster baru, jadi kami mohon kepada masyarakat taat prokes dan tidak berkerumun dimasa pandemi agar menghindari Covid-19 mewabah,” pungkas Yasin.***RF