• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Ungkap Komplotan Penyalahguna Narkoba di Cimaragas Pangatikan

bydejurnalcom
Rabu, 2 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut berhasil mengungkap empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu-sabu pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib, tempat kejadian perkara di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan.

Disampaikan Kasat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R

“Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

BacaJuga :

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Elsa Wiganda Menyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua FK PKBM Kabupaten Garut

Menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tersebut di buang oleh F S. Hasil interogasi terhadap F S bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah D R

Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah.

Sedangkan pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R.

Ke empat tersangka adalah
1.F S als AHU ,Garut, 12 Februari 1979, Wiraswasta, Kristen, Jln. A.Yani Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

2.D R, Bandung, 27 Desember 1985 ,Wiraswasta, Islam, Perum Exelo Desa Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

3. M M, Garut, 27 Juli 1976 ,Wiraswasta, Kristen, Perum Muara Sanding Regency Kel. Muara Sanding Kec. Garut Kota.

4. L H ,Garut, 22 November 1984 ,Wiraswasta, Islam, Perum Saung Sari Wates Ds. Godog Kec. Karangpawitan.

Pihaknya menyita barang bukti
– 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU, 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S, 1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.*** Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cimaragasGarutpangatikan
Previous Post

Jalan Nasional Penghubung Cianjur-Bandung Longsor, Lalin Macet Empat Jam

Next Post

PAMMI dan Manggala Garuda Putih Dukung NU

Related Posts

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban
deNews

Lagi! Ratusan Pelajar Kadungora Keracunan MBG, Pemkab Garut Tetapkan Status KLB

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban
deNews

Dapur MBG Kadungora Sebut Penyebab Keracunan Pelajar Bukan Berasal Dari Makanan Olahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban
deNews

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Selasa, 30 September 2025
Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?
Kalam

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025
Elsa Wiganda Menyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua FK PKBM Kabupaten Garut
deNews

Elsa Wiganda Menyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua FK PKBM Kabupaten Garut

Minggu, 28 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Pemdes Cipanengah Gelar Rapat Terbatas Dengan Poktan, Bahas Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat

Jumat, 11 Juli 2025

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

Rabu, 26 Mei 2021

Kredit Mesra BJB Cabang Garut Sudah Sentuh Ratusan Kelompok UMKM Berbasis Rumah Ibadah

Kamis, 20 Mei 2021
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengunjungi stand PKL di area Foodcourt Alun-alun Ciamis. Senin (14/04/2025)

RTP Alun-alun Ciamis Selesai, Pusat Kuliner, dan Parkir Terpadu Resmi Dibuka

Senin, 14 April 2025

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste