• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Ungkap Komplotan Penyalahguna Narkoba di Cimaragas Pangatikan

bydejurnalcom
Rabu, 2 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut berhasil mengungkap empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu-sabu pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib, tempat kejadian perkara di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan.

Disampaikan Kasat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R

“Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

BacaJuga :

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tersebut di buang oleh F S. Hasil interogasi terhadap F S bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah D R

Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah.

Sedangkan pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R.

Ke empat tersangka adalah
1.F S als AHU ,Garut, 12 Februari 1979, Wiraswasta, Kristen, Jln. A.Yani Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

2.D R, Bandung, 27 Desember 1985 ,Wiraswasta, Islam, Perum Exelo Desa Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

3. M M, Garut, 27 Juli 1976 ,Wiraswasta, Kristen, Perum Muara Sanding Regency Kel. Muara Sanding Kec. Garut Kota.

4. L H ,Garut, 22 November 1984 ,Wiraswasta, Islam, Perum Saung Sari Wates Ds. Godog Kec. Karangpawitan.

Pihaknya menyita barang bukti
– 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU, 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S, 1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.*** Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cimaragasGarutpangatikan
Previous Post

Jalan Nasional Penghubung Cianjur-Bandung Longsor, Lalin Macet Empat Jam

Next Post

PAMMI dan Manggala Garuda Putih Dukung NU

Related Posts

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa
deEdukasi

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025
Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode
dePolitik

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025
MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner
dePolitik

MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner

Sabtu, 26 Juli 2025
Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih
GerbangDesa

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025
Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut
deHumaniti

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Jumat, 25 Juli 2025
Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School
deNews

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021
Tangkapan layar para petugas BPBD Ciamis dan relawan sedang mengevakuasi siswa korban mati tenggelam di Sungai Cileueur.

Siswa MTs di Ciamis Mati Tenggelam Berjumlah 11 Orang, Ini Daftar Korban

Sabtu, 16 Oktober 2021
Ilustrasi e-KTP.

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Selasa, 13 April 2021

AP3KI Bersama FP3 Beraudiensi ke DPRD Garut Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan P3K

Sabtu, 18 Januari 2025

Diusung 11 Partai, Syakur – Putri Daftar ke KPU Garut di Hari Kedua Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste