Dejurnal.com, Garut – Satreskrim unit Tipiter Polres Garut mengamankan pemilik toko berikut barang bukti diduga menjual barang kadaluarsa sejak Kamis, 03 Desember 2020.
Kasat Reskrim Mohammad Devif, S.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat SH menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 2 Desember unit Tipider Sat Reskrim Polres Garut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada toko AD diduga telah menjual barang – barang kadaluarsa bertempat di Kp Salakuray, Kec. Bayongbong, yang dipajang di toko tersebut.
“Adapun nama pemilik Toko berinisial AD pria (40) tahun,” ungkapnya.
Dikatakannya, Modus tersangka menjual barang – barang kadaluarsa kurang lebih dua minggu. Tersangka mendapatkan barangnya dari Bandung berinisial A, dari Karawang Timur berinisial Y, dan dari Cirebon berinisial V dengan cara tersangka membeli langsung ke alamat tersebut ataupun orang tersebut datang langsung ke toko milik tersangka.
Ia mengakui bahwa tersangka menjual barang – barang kadaluarsa tersebut ingin mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Untuk sementara barang bukti dan pemilik toko kami tahan untuk pemeriksaan labih lanjut,” katanya.
Selain itu lanjut Muslih pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut salah satunya dari ahli Disperindag Provinsi Jabar, Dinas Kesehatan, Provinsi Jabar dan Puslabfor Mabes Polri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf A,B,G,I dan J Undang -Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan kurungan 5 tahun,” pungkasnya.***Udg.