• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Garut Amankan Pemilik Toko Diduga Jual Barang Kadaluarsa

bydejurnalcom
Rabu, 9 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satreskrim unit Tipiter Polres Garut mengamankan pemilik toko berikut barang bukti diduga menjual barang kadaluarsa sejak Kamis, 03 Desember 2020.

Kasat Reskrim Mohammad Devif, S.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat SH menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 2 Desember unit Tipider Sat Reskrim Polres Garut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada toko AD diduga telah menjual barang – barang kadaluarsa bertempat di Kp Salakuray, Kec. Bayongbong, yang dipajang di toko tersebut.

“Adapun nama pemilik Toko berinisial AD pria (40) tahun,” ungkapnya.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Dikatakannya, Modus tersangka menjual barang – barang kadaluarsa kurang lebih dua minggu. Tersangka mendapatkan barangnya dari Bandung berinisial A, dari Karawang Timur berinisial Y, dan dari Cirebon berinisial V dengan cara tersangka membeli langsung ke alamat tersebut ataupun orang tersebut datang langsung ke toko milik tersangka.

Ia mengakui bahwa tersangka menjual barang – barang kadaluarsa tersebut ingin mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Untuk sementara barang bukti dan pemilik toko kami tahan untuk pemeriksaan labih lanjut,” katanya.

Selain itu lanjut Muslih pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut salah satunya dari ahli Disperindag Provinsi Jabar, Dinas Kesehatan, Provinsi Jabar dan Puslabfor Mabes Polri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf A,B,G,I dan J Undang -Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan kurungan 5 tahun,” pungkasnya.***Udg.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Komite Pencegahan Korupsi Garut Klaim Temukan Dugaan Gratifikasi Pemalsuan Dokumen Hak Atas Tanah

Next Post

Dadang Rusdiana Optimis, Tunggu Hitung Resmi KPU

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

Peringati Hut TNI ke -75, Kodim 0611 Garut Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah

Kamis, 1 Oktober 2020

Agen e-Warung Penyedia Bandeng Presto Berjamur, Tak Paham Harga dan Regulasi BPNT

Rabu, 23 September 2020

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Peresmian Bangunan Gedung Direktorat Samapta, Direktorat Tahti dan Ruang Rawat Inap RS. Bhayangkara TK. III Indramayu.

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste