Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 177 kepala desa (kades) yang kembali mencalonkan diri (petahana) pada Pilkades harus melepaskan jabatannya terhitung tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 setelah diundi nomot urut dan ditetapkan menjadi calon pada saat itu juga.
“Cakades petahana tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan inprastruktur desa untuk kepentingan pribadi calon kepala desa kalau ada yang cakades petahana nakal kita tindak tegas,” kata Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan kepada Dejurnal.com, Jumat (1/1/2021).
Menurut Andri istilah cuti atau lepas jabatan kades yang mencalonkan kembali menjadi Kades sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sejak petahana ditetapkan jadi calon secara otomatis lepas jabatan terhitung mulai tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 sedangkan pendaptaran dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih dilakukan oleh Panitia 11 sesuai Perbub No. 64 Tahun 2020 tentang tata cata Pilkades.
“DPMD hanya menyiapkan formulir sedangkan yang menerima pendaftaran para balon itu panitya 11 di masing masing desa kemungkinan saat ini para balon kades masih mengikuti tahapan seperti kelengkapan persyaratan dan pemberkasan dari mulai Polres, Pengadilan, kejaksaan, disdikpora dan inspektorat serta mengurus persyaratan lainnya,” jelasnya.
Andri juga mengingatkan kepada para balon kades petahana agar patuh terhadap aturan dan tidak mempolitisasi berbagai bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah untuk kampanye kades petahana dimusim covid 19 karena kades hanya sebagai kepanjangan pemerintah yang membantu menyalurkan bansos ke masyarakat sesuai sasaran.
“Amanah Dana Desa dari pemerintah pusat harus tepat sasaran jangan dijadikan modal kampanye pilkades petahana,” pungkasnya.***RiF