• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

26 Pebruari, Calon Kades Petahana Lepas Jabatan

bydejurnalcom
Jumat, 1 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 177 kepala desa (kades) yang kembali mencalonkan diri (petahana) pada Pilkades harus melepaskan jabatannya terhitung tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 setelah diundi nomot urut dan ditetapkan menjadi calon pada saat itu juga.

“Cakades petahana tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan inprastruktur desa untuk kepentingan pribadi calon kepala desa kalau ada yang cakades petahana nakal kita tindak tegas,” kata Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan kepada Dejurnal.com, Jumat (1/1/2021).

Menurut Andri istilah cuti atau lepas jabatan kades yang mencalonkan kembali menjadi Kades sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sejak petahana ditetapkan jadi calon secara otomatis lepas jabatan terhitung mulai tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 sedangkan pendaptaran dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih dilakukan oleh Panitia 11 sesuai Perbub No. 64 Tahun 2020 tentang tata cata Pilkades.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“DPMD hanya menyiapkan formulir sedangkan yang menerima pendaftaran para balon itu panitya 11 di masing masing desa kemungkinan saat ini para balon kades masih mengikuti tahapan seperti kelengkapan persyaratan dan pemberkasan dari mulai Polres, Pengadilan, kejaksaan, disdikpora dan inspektorat serta mengurus persyaratan lainnya,” jelasnya.

Andri juga mengingatkan kepada para balon kades petahana agar patuh terhadap aturan dan tidak mempolitisasi berbagai bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah untuk kampanye kades petahana dimusim covid 19 karena kades hanya sebagai kepanjangan pemerintah yang membantu menyalurkan bansos ke masyarakat sesuai sasaran.

“Amanah Dana Desa dari pemerintah pusat harus tepat sasaran jangan dijadikan modal kampanye pilkades petahana,” pungkasnya.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Next Post

Jum’at Perdana 2021, Kang DS Jumling di Masjid Jami Al- Wahab Desa Buahbatu

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pemdes Ciwangi salurkan BLT DD

Jumat, 1 Mei 2020

Purwakarta Ekspor Manggis ke China

Senin, 7 Februari 2022
Foto : pantauan arus balik terakhir dishub Ciamis

Hasil Pemantaun Terakhir Arus Balik, Dishub Ciamis, Pengamanan Kondusif.

Selasa, 8 April 2025

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Krisna Alamsah reses di Aula Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Kamis, 6 November 2025

Bupati Sukabumi Tinjau Banjir Bandang Cicurug, Tercatat 983 Rumah Rusak Dan 3 Orang Meninggal

Selasa, 22 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste