• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

26 Pebruari, Calon Kades Petahana Lepas Jabatan

bydejurnalcom
Jumat, 1 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 177 kepala desa (kades) yang kembali mencalonkan diri (petahana) pada Pilkades harus melepaskan jabatannya terhitung tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 setelah diundi nomot urut dan ditetapkan menjadi calon pada saat itu juga.

“Cakades petahana tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan inprastruktur desa untuk kepentingan pribadi calon kepala desa kalau ada yang cakades petahana nakal kita tindak tegas,” kata Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan kepada Dejurnal.com, Jumat (1/1/2021).

Menurut Andri istilah cuti atau lepas jabatan kades yang mencalonkan kembali menjadi Kades sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sejak petahana ditetapkan jadi calon secara otomatis lepas jabatan terhitung mulai tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 sedangkan pendaptaran dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih dilakukan oleh Panitia 11 sesuai Perbub No. 64 Tahun 2020 tentang tata cata Pilkades.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“DPMD hanya menyiapkan formulir sedangkan yang menerima pendaftaran para balon itu panitya 11 di masing masing desa kemungkinan saat ini para balon kades masih mengikuti tahapan seperti kelengkapan persyaratan dan pemberkasan dari mulai Polres, Pengadilan, kejaksaan, disdikpora dan inspektorat serta mengurus persyaratan lainnya,” jelasnya.

Andri juga mengingatkan kepada para balon kades petahana agar patuh terhadap aturan dan tidak mempolitisasi berbagai bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah untuk kampanye kades petahana dimusim covid 19 karena kades hanya sebagai kepanjangan pemerintah yang membantu menyalurkan bansos ke masyarakat sesuai sasaran.

“Amanah Dana Desa dari pemerintah pusat harus tepat sasaran jangan dijadikan modal kampanye pilkades petahana,” pungkasnya.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Next Post

Jum’at Perdana 2021, Kang DS Jumling di Masjid Jami Al- Wahab Desa Buahbatu

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Angin Puting Beliung Landa Muara Sanding, Dua Atap Rumah Warga Porak Poranda

Minggu, 20 Oktober 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

Rabu, 17 September 2025

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

Kades Sundawenang Klarifikasi Tentang Video Penolakan Bansos Gubernur

Senin, 4 Mei 2020

Meriah! Pemilihan Serentak 9 Ketua RW di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste