• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

26 Pebruari, Calon Kades Petahana Lepas Jabatan

bydejurnalcom
Jumat, 1 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 177 kepala desa (kades) yang kembali mencalonkan diri (petahana) pada Pilkades harus melepaskan jabatannya terhitung tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 setelah diundi nomot urut dan ditetapkan menjadi calon pada saat itu juga.

“Cakades petahana tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan inprastruktur desa untuk kepentingan pribadi calon kepala desa kalau ada yang cakades petahana nakal kita tindak tegas,” kata Kasubag Penataan Pemerintahan Desa DPMD Andri Irawan kepada Dejurnal.com, Jumat (1/1/2021).

Menurut Andri istilah cuti atau lepas jabatan kades yang mencalonkan kembali menjadi Kades sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sejak petahana ditetapkan jadi calon secara otomatis lepas jabatan terhitung mulai tanggal 26 Pebruari hingga 23 Maret 2021 sedangkan pendaptaran dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih dilakukan oleh Panitia 11 sesuai Perbub No. 64 Tahun 2020 tentang tata cata Pilkades.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

“DPMD hanya menyiapkan formulir sedangkan yang menerima pendaftaran para balon itu panitya 11 di masing masing desa kemungkinan saat ini para balon kades masih mengikuti tahapan seperti kelengkapan persyaratan dan pemberkasan dari mulai Polres, Pengadilan, kejaksaan, disdikpora dan inspektorat serta mengurus persyaratan lainnya,” jelasnya.

Andri juga mengingatkan kepada para balon kades petahana agar patuh terhadap aturan dan tidak mempolitisasi berbagai bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah untuk kampanye kades petahana dimusim covid 19 karena kades hanya sebagai kepanjangan pemerintah yang membantu menyalurkan bansos ke masyarakat sesuai sasaran.

“Amanah Dana Desa dari pemerintah pusat harus tepat sasaran jangan dijadikan modal kampanye pilkades petahana,” pungkasnya.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Next Post

Jum’at Perdana 2021, Kang DS Jumling di Masjid Jami Al- Wahab Desa Buahbatu

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif
deNews

Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif

Rabu, 8 April 2026
Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah
deNews

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah

Rabu, 8 April 2026
Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya
deNews

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya

Rabu, 8 April 2026
Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut
Nasional

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Rabu, 8 April 2026
Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Rabu, 8 April 2026
Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Pengrajin Kesed Kampung Cibuluh Banyak Lansia, Butuh Perhatian Agar Mampu Bertahan Hidup

Sabtu, 26 Juli 2025

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025

PKS Kabupaten Bandung Ramaikan HUT dengan Gerakkan UMKM

Selasa, 22 April 2025

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020

Dilaporkan Hilang, Akhirnya Driver Ojol Cianjur Ditemukan Di Gunung Sindur Bogor Dalam Kondisi Linglung

Rabu, 21 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste