BerandadeNewsHukum dan KriminalDiduga Korupsi Ketika Jadi Sekwan, Sekda Subang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari...

Diduga Korupsi Ketika Jadi Sekwan, Sekda Subang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Subang

Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri Subang memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang berinisial AM pada Jumat (15/01/2021). AM diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, diduga telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun 2017, ketika AM menjabat jadi Sekretaris DPRD Subang.

Informasi yang diperoleh dejurnal.com, setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 17.20 WIB oleh Tim Tipidsus Kejari Subang, AM ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan.

Penetapan AM sebagai tersangka oleh Kejari Subang berdasarkan Surat nomor Print 01/M.2.28/Fd.01/2021 dan Surat penahanan dari Kejari nomor) Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 pada tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Pebruari 2021 di Lapas kelas II A Subang.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka AM dimasukan ke sel Lapas Subang oleh Tim Tipidsus Kejari Subang dengan Tim Operasi Intelijen.

Menurut Kajari Subang, Taliwondo, SH, MH, dalam jumpa pers mengatakan bahwa tersangka AM diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no (20) tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka, dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut Kajari Subang mengatakan, kronologis penanganan perkara, terhadap mantan Sekwan DPRD Kabupaten Subang (yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang) pada tahun anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000. “Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan,” tandasnya.

Tali wondo SH.MH menjelaskan bahwa dalam perkara yanag ia jalankan pada saat AM menjabat sebagai Sekwan. Modus yang di jalankan tersangka AM telah memerintahkan stafnya membuat kekuatan untuk membuat kegiatan Perjalanan Dinas Luar dan Daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang.

“Dengan cara, membuat LPJ seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak alias fiktif,” Ungkapnya.

Sementara hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Jabar No. SR-950/PW10/5/2020 tangal 30 Desember 2020, “Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 835.400.000.***Asep

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer