Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sudah melalukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) AM yang menjadi tersangka kasus SPPD fiktif. Tersangka AM dititipkan Kejari di Lapas Subang.
Berkas perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan SPPD fiktip terhadap mantan Sekwan DPRD Subang yang kini sebagai tersangka yang menjabat sebagai Sekda, akan di limpahkan dalam kurun waktu dekat ke Tipikor Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejari Subang Taliwondo SH, M.H, melaui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang Iman Tauhid SH menjelaskan bahwa Sekda Subang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang beberapa hari yang lalu.
“Dalam penanganan kasus korupsi SPPD fiktif sewaktu tersangka menjabat jadi Sekwan di DPRD Subang tahun 2017, dengan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 850 juta, berkas yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Subang sudah siap untuk limpahkan ke Tipikor Bandung,” Ungkap Iman.
Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, bahwa berkas 16A ini akan menyidangkan perkara bersama timnya yang ditunjuk oleh Kajari Subang, berdasarkan surat perintah.
“Pelimpahan berkas ke Tipikor Bandung, nantinya akan dilanjut dalam persidangan, akan ada tersangka baru dalam kasus SPPD fiktif tersebut,” pungkasnya.***Asep
**Asep **