Dejurnal.com, Karawang – Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, HA Suroto membantah bahwa dirinya digugat cerai istrinya Sri yang juga anggota DPRD Propinsi Jawa Barat.
“Itu tidak benar alias hoaks,” kata Suroto menjawab konfirmasi Dejurnal.com melalui ponselnya, (30/12/2020).
Informasi yang dihimpun Dejurnal.com menyebutkan bahwa aggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina telah menggugat cerai suaminya Ahmad Suroto yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang dengan Nomor Gugatan 37/3/x/2020/PA Krw
Gugatan tersebut juga dibenarkan oleh Bagian Infformasi Pengadilan Agama Karawang.
“Ya benar, yang bernama Sri Rahayu Agustina menggugat cerai suaminya Ahmad Suroto,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Gugatan Sri Rahayu diajukan ke PA melalui pengacarannya dengan nomor gugatan 37/3/X/2020/PA.Krw.
“Yang mengugat Sri Rahayu Agustina dan didaftarkan pada tanggal 19 November 2020,” ungkap nya
Padahal diketahui, rumah tangga Sri Rahayu dan Ahmad Suroto cukup harmonis selama ini, namun sejak dilayangkan surat permohonan cerai PA sudah tiga kali digelar sidang.***GD/RF