dejurnal.com, Cianjur – Warga Cianjur yang tertimpa pohon tumbang, sebaiknya jangan berharap mendapatkan kompensasi/ ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, tak ada regulasi yang mengatur warga tertimpa pohon tumbang mendapatkan ganti rugi.
Dudi Gumelar Kasie Pemeliharaan lingkungan hidup di Dinas lingkungan Hidup Kab. Cianjur, menjelaskan bahwa Pemkab Cianjur saat ini tidak memiliki regulasi yang mengatur kompensasi/ Ganti rugi untuk warga yang tertimpa pohon tumbang
“Memang seharusnya setiap pohon yang ditanam di pinggir jalan di asuransikan, itu sudah berlaku di Kota Bandung, Cianjur belum memiliki Regulasi/Peraturan Daerah seperti itu,” Tuturnya.
Menurut Dedi, jangankan untuk memberikan kompensasi/Ganti rugi untuk warga yang tertimpa pohon tumbang untuk memelihara dan berpatroli mengecek pohon dilapangan saja kami tidak ada anggaran untuk itu.
Publik menanggapi kasuistis pohon tumbang ini sangat ironis, dimana dalam hal ini ada warga yang mengajukan kompensasi bingung harus kemana dan kepada siapa. Salah satunya, Samsudin, korban tertimpa pohon tumbang tepat disebelah Pos. Pol. Lantas 88, Jl. Ir. H. Juanda, kepada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Cianjur.
Samsudin, sopir angkot korban tertimpa pohon tumbang, adalah potret warga Cianjur dan mungkin masih banyak Samsudin-samsudin lainya yang mengalami kejadian serupa, lalu kebingungan harus kemana mengeluh serta meminta kompensasi
Hal ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD, memberikan kepastian hukum terkait kompensasi/ Ganti rugi untuk Warganya yang terkena musibah pohon tumbang, Tidak menutup kemungkinan kedepanya hal serupa bisa terulang kembali. ***Rik/Arkam